Rabu, 07 Oktober 2015

Tugas 1.1 Penalaran Ilmiah

Nama  : Vinnike Hermawanty
NPM   : 29213869
Kelas   : 3EB18

1. Pengertian Penalaran
Penalaran memiliki beberapa pengertian, antara lain:
  1. Proses berpikir logis, sistematis, terorganisasi yang saling berhubungan sampai mendapat kesimpulan.
  2. Menghubungkan fakta atau data sampai mendapatkan kesimpulan.
  3. Proses menganalisis suatu topik sehingga menghasilkan suatu simpulan atau pengertian baru.
  4. Dalam karangan terdiri dari dua variabel atau lebih, penalaran dapat diartikan mengkaji, membahas, atau menganalisis dengan menghubungkan variabel yang dikaji sampai menghasilkan suatu derajat hubungan dan simpulan.
  5. Pembahasan suatu masalah sampai menghasilkan suatu simpulan yang berupa pengetahuan atau pengertian baru.


2. Proporsisi
Proporsisi merupakan kalimat yang memiliki arti penuh, utuh, dan dapat dinilai benar/salah. Proporsisi memiliki pembilang pada subjek. Kalimat yang dapat disebut sebagai proporsisi adalah kalimat netral. Dalam penalaran, proporsisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence). Hubungan premis dengan konklusi disebut konsekuensi.
Dalam ilmu logika, proporsisi memiliki tiga unsur, yaitu:
  1. Subjek, terdiri dari orang, benda, tempat, atau perkara.
  2. Predikat, adalah perkara yang dinyatakan dalam subjek.
  3. Kopula, adalah kata yang menghubungkan subjek dan predikat.


3. Inferensi
Inferensi adalah pendapat atau kesimpulan yang merupakan hasil penilaian, pertimbangan, dan keyakinan seseorang tentang fakta.
Contoh: Tabrakan itu terjadi karena kesalahan supir bus yang menghentikan kendaraannya secara mendadak.
Untuk membuktikan kebenaran sebuah kesimpulan perlu diuji fakta yang menjadi dasar penyusunan kesimpulan dan proses pembentukan kesimpulan tersebut. Misalnya, kita ingin membuktikan kesimpulan pada contoh benar, maka yang dapat kita lakukan adalah:
  1. Membuktikan bahwa peristiwa tabrakan itu benar
  2. Menilai proses yang digunakan untuk kesimpulan
  3. Jika terjadi kesimpulan yang berbeda-beda, langkah yang harus diambil adalah penyelesaian masalah melalui hukum, yang secara ilmiah diacu dari referensi.


4. Implikasi
Implikasi ialah ucapan atau perkataan tentang fakta, tanpa mempertimbangkan pendapat-pendapat tentang fakta tersebut.
Contoh : Tadi pagi terjadi sebuah tabrakan di depan kampus.
Untuk menguji kebenaran ucapan faktual ini perlu diadakan pengujian terhadap fakta sebagai sesuatu yang benar-benar ada dan terjadi secara nyata dan dapat diukur. Misalnya, kita membuktikan ucapan pada contoh; maka kita mencoba mendatangi tempat tabrakan dan melihat apakah sungguh-sungguh telah terjadi peristiwa yang diucapkan? Atau kalau semua akibat dari peristiwa tersebut tidak dapat dilihat lagi, maka kita mencari informasi lebih lanjut kepada orang-orang yang menyaksikan peristiwa itu. Bila dari beberapa informasi yang masuk, semuanya mengatakan hal yang sama dan membenarkan peristiwa tabrakan itu, maka kita menjadi yakin bahwa ucapan di atas benar.

5. Wujud Evidensi
Evidensi adalah semua kesaksian, informasi, otoritas, dan fakta yang ada yang dihubungkan untuk membuktikan suatu kebenaran. Fakta dalam kedudukan sebagai evidensi tidak boleh dicampur-adukkan dengan apa yang dikenal sebagai pernyataan atau penegasan. Dalam wujudnya yang paling rendah, evidensi berbentuk data atau informasi.

6. Cara Menguji data
Data dan informasi yang digunakan dalam penalaran harus merupakan fakta. Oleh karena itu perlu diadakan pengujian melalui cara-cara tertentu sehingga bahan-bahan yang merupakan fakta itu siap digunakan sebagai evidensi. Beberapa cara yang dapat digunakan untuk menguji data yaitu:
  1. Observasi, yaitu peninjauan kembali pada data atau informasi,
  2. Kesaksian,
  3. Autoritas, yaitu pendapat ahli atau mereka yang menyelidiki fakta dengan cermat.


7. Jenis-jenis Metode Penalaran
Penalaran Induktif
Penalaran induktif  ialah proses berpikir yang bertolak dari satu atau sejumlah fenomena atau gejala individual untuk menurunken suatu kesimpulan (inferesi) yang berlaku umum. Proses induksi dapat dibedakan menjadi:

Generalisasi, ialah proses berpikir berdasarkan pengamatan atas sejumlah gejala dengan sifat-sifat tertentu untuk menarik kesimpulan umum mengenai semua atau sebagian dari gejala serupa. 
Contohnya :  Berdasarkan pengamatannya, seorang ilmuwan menemukan bahwa ikan, ayam, dan buaya adalah binatang yang telinganya tidak terlihat. Hewan-hewan menghasilkan keturunan dengan cara bertelur. Dari temuannya itu, ia membuat generalisasi bahwa semua binatang tanpa telinga yang terlihat mereproduksi turunannya melalui bertelur.

Analogi, ialah suatu proses berpikir untuk menarik kesimpulan atau inferensi tentang kebenaran suatu gejala khusus berdasarkan beberapa gejala khusus lain yang memiliki sifat-sifat atau ciri-ciri esensial penting yang bersamaan.
Contonya : Dalam riset medis, para peneliti mengamati berbagai efek dari bermacam bahan melalui eksperimen binatang seperti tikus dan kera, yang dalam beberapa hal memiliki kesamaan karakter anatomis dengan manusia. Dari kajian itu, akan ditarik kesimpulan bahwa efek bahan-bahan uji coba yang ditemukan pada binatang juga akan terjadi pada manusia.

Hubungan Kausal (Sebab akibat), prinsip umum hubungan sebab akibat menyatakan bahwa semua peristiwa harus ada penyebabnya.
 Contoh: Ketika seorang ibu melihat awan tebal menggantung, dia segera memunguti pakaian yang sedang dijemurnya. Tindakannya itu terdorong oleh pengalamannya bahwa mendung tebal (sebab) adalah pertanda akan turun hujan (akibat).

Penalaran Deduktif
Penalaran deduktif ialah proses berpikir yang bertolak dari prinsip, hukum, putusan yang berlaku umum tentang suatu hal atau gejala atas prinsip umum tersebut ditarik kesimpulan tentang sesuatu yang khusus, yang merupakan bagian dari hal atau gejala diatas.
Contoh: Semua makhluk hidup akan mati.  Manusia adalah makhluk hidup. Karena itu, semua manusi akan mati.

Penalaran deduktif dapat dilakukan dengan dua cara:

Silogisme, adalah suatu proses penalaran yang menghubungkan dua proposisi (pernyataan) yang berlainan untuk menurunkan sebuah kesimpulan yang merupakan proposisi yang ketiga. Proposisi merupakan pernyataan yang dapat dibuktikan kebenarannya atau dapat ditolak karena kesalahan yang terkandung didalamnya.
Dari pengertian di atas, silogisme terdiri atas tiga bagian yakni: premis mayor, premis minor, dan kesimpulan. Yang dimaksud dengan premis adalah proposisi yang menjadi dasar bagi argumentasi. Premis mayor mengandung term mayor dari silogisme, merupakan geeralisasi atau proposisis yang dianggap bear bagi semua unsur atau anggota kelas tertentu. Premis minor mengandung term minor atau tengah dari silogisme, berisi proposisi yang mengidentifikasi atau menuntuk sebuah kasus atau peristiwa khusus sebagai anggota dari kelas itu. Kesimpulan adalah proposisi yang menyatakan bahwa apa yang berlaku bagi seluruh kelas, akan berlaku pula bagi anggota-anggotanya. Contoh:
Premis mayor : Semua cendekiawan adalah pemikir
Premis minor : Habibie adalah cendekiawan
Kesimpulan : Jadi, Habibie adalah pemikir.

Entinem,  adalah suatu proses penalaran dengan menghilangkan bagian silogisme yang dianggap telah dipahami. Contoh:
Berangkat dari bentuk silogisme secara lengkap:
Premis mayor : Semua renternir adalah penghisap darah dari orang yang sedang kesusahan
Premis minor : Pak Sastro adalah renternir
Kesimpulan : Jadi, Pak Sastro adalah peghisap darah orang yang kesusahan.

8. Salah Nalar, Pengertian dan Macamnya
Salah nalar (reasioning atau logical fallacy) adalah kekeliruan dalam prosesberpikir karena keliru menafsirkan atau menarik kesimpulan. Kekeliruan ini dapat terjadi karena faktor emosional, kecerobohan atau ketidaktahuan.
Contoh : Seseorang mengatakan, ”Di sekolah, Bahasa Indonesia merupakan mata pelajaran yang terpenting. Tanpa menguasai Bahasa Indonesia seorang siswa tidak mungkin dapat memahami mata pelajaran lainnya dengan baik.”
Pernyataan tersebut tidaklah tepat. Bahwa Bahasa Indonesia merupakan mata pelajaran penting, memang benar. Tetapi kalau dikatakan terpenting, tampaknya perlu dipertanyakan.Salah tafsir dapat terjadi karena kekeliruan induktif, deduktif, penafsiran relevansi dan peggunaan otoritas yang berlebihan.

1. Generalisasi yang terlalu luas
. Salah nalar ini terjadi karena kurangnya data yang dijadikan dasar generalisasi, sikap menggampangkan, malas mengumpulkan dan menguji data secara memadai, atau ingin segera meyakinkan orang lain dengan bahan yag terbatas. Paling tidak ada dua kesalahan generalisasi yang muncul:

a. Generalisasi sepintas (Hasty or sweeping generalization)
Kesalahan terjadi karena penulis membuat generalisasi berdasarkan data atau evidensi yang sangat sedikit.
Contoh: Semua anak yang jenius akan sukses dalam belajar.
Pernyataan tersebut tidaklah benar, karena kejeniusan atau tingkat intelegensi yang tinggi bukan satu-satunya faktor penentu kesuksesan belajar anak. Karena masih banyak faktor penentu lain yang teribat seperti: motivasi belajar, sarana prasarana belajar, keadaan lingkungan belajar, dan sebagainya.

b. Generalisasi apriori
Salah nalar ini terjadi ketika seorang penulis melakukan generalisasi atas gejala atau peristiwa yang belum diuji kebenaran atau kesalahannya. Kesalahan corak penalaran ini sering ditimbulkan oleh prasangka. Karena suatu anggota dari suatu suatu kelompok, keluarga, ras atau suku, agama, negara, organisasi, dan pekerjaan atau profesi, melakukan satu atau beberapa kesalahan, maka semua anggota kelompok itu disimpulkan sama.
Contoh: Semua pejabat pemerintah korup; Para remaja sekarang rusak moralnya; Zaman sekarang, tidak ada orang berbuat tanpa pamrih; dan sebagainya

2. Kerancuan analogi
Kerancuan analogi disebabkan karena penggunaan analogi yang tidak tepat. Dua hal yang diperbandingkan tidak memiliki kesamaan esensial (pokok).
Contoh:
”Negara adalah kapal yang berlayar menuju tanah harapan. Jika nahkoda setiap kali harus meminta anak buahnya dalam menentukan arah berlayar, maka kapal itu tidak akan kunjung sampai. Karena itu demokrasi pemerintahan tidak diperlukan, karena menghambat.”

3. Kekeliruan kasualitas (sebab akibat)
Kekeliruan kasualitas terjadi karena kekeliruan menentukan sebab.
Contoh: Saya tidak bisa berenang, karena tidak ada satupun keluarga saya yang dapat berenang.

4. Kesalahan relevansi
Kesalahan relevansi akan terjadi apabila bukti yang diajukan tidak berhubungan atau tidak menunjang sebuah kesimpulan. Corak kesalahan ini dapat dirinci menjadi 3 (tiga) macam:

a. Pengabaian persoalan (ignoring the question)
Contoh: Korupsi di Indonesia tidak bisa diberantas, karena pemerintah tidak memiliki undang-undang khusus tentang hal itu.

b. Penyembunyian persoalan (biding the question)
Contoh: Tidak ada jalan lain untuk memberantas korupsi kecuali pemerintah menaikkan gaji pegawai negeri.

c. Kurang memahami persoalan
Salah nalar ini terjadi karena penulis mengemukakan pendapat tanpa memahami persoalan yang dihadapi dengan baik. Sehingga pendapat yang disampaikan tidak mengena atau berputar-putar dan tidak menjawab secara benar atau persoalan yang terjadi.

5. Penyandaran terhadap prestise seseorang
Salah nalar disini terjadi karena penulis menyandarkan pada pendapat seseorang yang hanya karena orang tersebut terkenal atau sebagai tokoh masyarakat namun bukan ahlinya.Agar tidak terjadi salah nalar karena faktor penyebab ini, maka perlu di patuhi rambu-rambu sebagai berikut:
  1. Orang itu diakui keahliannya oleh orang lain,
  2. Pernyataan yang dibuat berkenaan dengan keahliannya, dan relevan dengan persoalan yang dibahas,
  3. Hasil pemikirannya dapat diuji kebenarannya.


Dibuat berdasarkan SAP Gunadarman Online untuk mata kuliah Bahasa Indonesia 2 (2015)

Referensi:
Hs, Widjono. 2007. Bahasa Indonesia Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Jakarta: Grasindo.
Rahayu, Minto. 2007. Bahasa Indonesia di Perguruan Tinggi. Jakarta: Grasindo.

Rabu, 06 Mei 2015

Tugas 3 : Wajib Daftar Perusahaan

Nama : Vinnike Hermawanty
NPM  : 29213869
Kelas  : 2EB18

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan

1. DASAR PERTIMBANGAN
Meningkatnya pembangunan nasional dan kegiatan ekonomi menyebabkan perkembangan dunia usaha dan perusahaan sehingga pihak yang berkepentingan memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi mengenai identitas perusahaan
Daftar perusahaan adalah hal yang penting bagi Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan menciptakan dunia usaha yang sehat. Keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha akan menjamin perkembangan kepastian.


2. KETENTUAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dalam pasal 1 UU No. 3 Thn 1982 :
  1. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakn menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
  2. Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
  3. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan.
  4. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan, atau kegiatan apa pun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha.
  5. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.

3. TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Menurut pasal 2 UU No. 3 Thn 1982, daftar perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Menurut pasal 3 UU No. 3 Thn 1982, Daftar Persahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Maksudnya adalah Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.


4. KEWAJIBAN PENDAFTARAN
Perusahaan yang wajib didaftar adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Yang dikecualikan dari kewajiban pendaftaran adalah perusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan atau laba, dan perusahaan kecil yang melakukan kegiatan yang mempekerjakan anggota keluarganya dengan tujuan penggunaan laba hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari
Menurut pasal 7 UU No. 3 Thn 1982, perusahaan asing yang berkedudukan di Indonesia menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan diperlakukan sama dengan perusahaan.


5. CARA, TEMPAT, SERTA WAKTU PENDAFTARAN
Menurut pasal 7 UU No. 3 Thn 1982
  1. Mengisi formulir pendaftaran oleh Menteri pada kantor pendaftaran perusahaan
  2. Penyerahan formulir pada kantor pendaftaran perusahaan yaitu : di tempat kedudukan kantor perusahaan, di setiap kantor cabang atau kantor anak perusahaan, di kantor agen dan perwakilan perusahaan yang memiliki wewenang untuk mengadakan perjanjian.
  3. Jika perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana yang tertera di atas, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Provinsi tempat kedudukannya.
Dalam pasal 10, pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya (saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang).


6. HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN
Menurut pasal 11 hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
  1. Nama perseroan dan merek perusahaan.
  2. Tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya perseroan.
  3. Kegiatan pokok, kegiatan usaha perseroan, dan izin-izin usaha yang dimiliki.
  4. Alamat perusahaan, kantor cabangm kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perseroan.
  5. Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris.
  6. Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris.
  7. Modal dasar, nilai nominal saham, besarnya modal yang ditempatkan, dan besarnya modal yang disetor.
  8. Tanggal dimulainya kegiatan usaha, tanggal pengesahan badan hukum, dan tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.


REFERENSI :
Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta.
Prof. Abdul Kadir Muhammad, S.H., 1999, Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.


Kamis, 09 April 2015

Tugas 2 : Hukum Perikatan dan Hukum Perjanjian

Nama: Vinnike Hermawanty
NPM: 29213869
Kelas: 2EB18

1. PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
Perikatan adalah suatu hubungan hukum mengenai harta benda antara dua orang, yang memberi hak kepada kreditur (pihak yang memiliki piutang) untuk menuntut sesuatu dari debitur (pihak yang berhutang). Adapun barang yang dituntut dinamakan prestasi. Prestasi dapat berupa menyerahkan suatu barang, melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan.

2. MACAM-MACAM PERIKATAN
A. PERIKATAN BERSYARAT (VOORWARDELIJK)
Perikatan bersyarat adalah perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu atau tidak akan terjadi. Contohnya apabila saya berjanji pada seseorang untuk membeli rumahnya jika saya lulus tes.

B. PERIKATAN YANG DIGANTUNGKAN  PADA SUATU KETETAPAN  WAKTU (TIJDBEPALING)
Perikatan ini digantungkan pada suatu hal yang pasti akan datang, meskipun mungkin belum tentu dapat ditentukan kapan datangnya, misalnya meninggalnya sesorang. Praktek ini sering diterapkan pada perjanjian perburuhan, hutang wesel, dsb.

C. PERIKATAN YANG MEMPERBOLEHKAN MEMILIH (ALTERNATIEF)
Adalah perikatan dimana terdapat dua atau lebih prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan. Contohnya ia boleh memilih apakah ia akan memberikan mobil, rumahnya, atau uang seratus juta rupiah.

D. PERIKATAN TANGGUNG MENANGGUNG (HOOFDELIJK ATAU SOLIDAIR)
Adalah suatu perikatan dimana beberapa orang bersama-sama berhutang dengan satu orang yang menghutangkan, atau sebaliknya. Jika salah satu orang membayar, maka hutang yang lain pun terbebaskan.

E. PRIKATAN YANG DAPAT DIBAGI DAN YANG TIDAK DAPAT DIBAGI
Hal ini biasanya terjadi karena meninggalnya satu pihak yang menyebabkan ia digantikan dalam segala hak-haknya oleh sekalian ahli warisnya.

F. PERIKATAN DENGAN PENETAPAN HUKUMAN (STRAFBEDING)
Hukuman ditetapkan agar pihak yang berhutang tidak melalaikan kewajibannya.

3. SYARAT-SYARAT UNTUK SAHNYA PERJANJIAN
Menurut pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
Sepakat mereka mengikatkan dirinya
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
Suatu hal tertentu
Suatu sebab yang halal

4. PEMBATALAN SUATU PERJANJIAN
Apabila suatu syarat objektif tidak terpenuhi, maka perjanjiannya adalah batal demi hukum (null and void).

5. SAAT DAN LAHIRNYA PERJANJIAN
Menurut azas konsensualitas, suatu perjanjian dilahirkan pada detik tercapainya sepakat atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi objek perjanjian.

6. PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Pedoman-pedoman yang penting dalam menafsirkan suatu perjanjian adalah:
  1. Menyelidiki maksud kedua belah pihak yang membuat perjanjian
  2. Pilih pengertian yang memungkinkan janji itu dilaksanakan
  3. Pilih pengertian yang paling selaras dengan sifat perjanjian
  4. Harus ditafsirkan menurut kebiasaan di negeri diadakannya
  5. Semua janji harus diartikan dalam hubungan satu sama lain
  6. Harus ditafsirkan atas kerugian dan keuntungan kedua pihak


7. WANPRESTASI
Apabila debitur tidak menepati janjinya, maka dikatakan ia telah melakukan “wanprestasi” atau “melanggar perjanjian. Wanprestasi dapat berupa:
  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
  2. Melaksanakan apa yang dijanjikan, tapi tidak sebagaimana dijanjikan
  3. Melakukan apa yang dijanjikan tapi terlambat
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan

Kreditur dapat memilih antara tuntutan-tuntutan berikut:
  1. Pemenuhan perjanjian
  2. Pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi
  3. Ganti rugi saja
  4. Pembatalan perjanjian
  5. Pembatalan disertai ganti rugi

8. CARA-CARA HAPUSNYA SUATU PERIKATAN
Pasal 1381 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu perikatan. Cara-cara tersebut:
  1. Pembayaran
  2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan penitipan
  3. Pembaharuan hutang
  4. Perjumpaan hutang atau kompensasi
  5. Pencampuran hutang
  6. Pembebasan hutang
  7. Musnahnya barang yang terhutang
  8. Kebatalan/pembatalan
  9. Berlakunya suatu syarat batal
  10. Lewatnya waktu.


REFERENSI :
Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta.
Prof. Abdul Kadir Muhammad, S.H., 1999, Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Selasa, 10 Maret 2015

Tugas 1 : Hukum Perdata

Nama   : Vinnike Hermawanty
NPM   : 29213869
Kelas   : 2EB18

Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia

1.1 Sejarah Singkat Hukum Pedata yang Berlaku di Indonesia
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang berlaku di Indonesia tidai terlepas dari sejarah hukum perdata Eropa.
Bermula di benua Eropa dimana terdapat hukum tertulis dan hukum kebiasaan setempat. Keadaan hukum pun kacau-balau, dimana setiap daerah memiliki peraturan yang berbeda. Disini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Selanjutnya orang mencari jalan kepastian hukum, kesatuan hukum, dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terbentuklah hukum perdata “Code Civils des Francais”. Setelah berakhirnya penjajahan oleh Belanda dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun 1811, hukum perdata ini tetap berlaku di Belanda. Tanggal 5 Juli 1830 terbentuk kodifikasi Hukum Perdata yaitu BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle). Pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW, sedangkan KUH Dagang untuk WVK.

1.2 Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia

Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Hukum Perdata dalam arti luas meliputi  semua Hukum Privat materiil atau lawan dari Hukum Pidana. Dalam arti sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.
Hukum Privat (Hukum Pidana Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Disamping Hukum Privat Meteriil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata, yaitu hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

Keadaan Hukum Perdata Dewasa ini di Indonesia
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia masih bersifat majemuk (pluralisme), yaitu masih beraneka ragam yang disebabkan oleh:
  1. Faktor Ethnis. Banyaknya suku bangsa sehingga terdapat keragaman Hukum Adat bangsa Indonesia.
  2. Faktor Hostia Yuridis. Pada pasal 163.I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu:
  1. Golongan Eropa dan yang dipersamakan, berlaku Hukum Perdata (BW) dan Hukum Dagang Barat (WVK).
  2. Golongan Bumi Putera (bangsa Indonesia asli), berlaku Hukum Adat mereka.
  3. Golongan Timur Asing, berlaku hukum masing-masing dengan catatan Bumi Putera dan Timur Asing  boleh tunduk pada Hukum Eropa Barat secara keseluruhan atau untuk beberapa macam tindakan Hukum Perdata.

1.3 Sistematika Hukum Perdata
Sistematika Hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat :

1. Pendapat Pembentuk Undang-Undang BW (KUH Perdata)


Buku I: Mengenai orang, mengatur tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku II: Tentang hal benda, mengatur hukum kebendaan dan hukum waris.
Buku III: Tentang hal perikatan, mengatur timbal balik hak dan kewajiban orang.
Buku IV: Tentang pembuktian dan daluarsa, mengatur alat-alat pembuktian dan akibat hukum dari daluarsa itu.


2. Pendapat Ilmu Hukum / Doktrin


I. Tentang diri seseorang (pribadi), yaitu mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum
II. Hukum Kekeluargaan, mengatur prihal hubungan hukum yan timbul dari hubungan kekeluargaan
III. Hukum Kekayaan, mengatur prihal hubungan yang dapat dinilai dengan uang.
IV. Hukum Warisan, mengatur tentang kekayaan seseorang jika ia meninggal.



Referensi :
Katuuk, Neltje F. Aspek Hukum dalam Bisnis. Pondok Cina : Gunadarma, 1994.
Katuuk, Neltje F. Aspek Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Depok : Gunadarma, 1992.
F.X. Suhardana. SH, Hukum Perdata I, Gramedia, 1992.

Kamis, 22 Januari 2015

Tugas 3 : Koperasi yang Berhasil dan Kunci Keberhasilannya

MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
KISAH SUKSES KOPERASI SUKMA MULYA




Disusun oleh :

1.    Indri Yunia Sara                        (24213408)
2.    Nesty Khanistiani                       (26213392)
3.    Putri Intan Prafanda                 (27213011)
4.    Resty Ayu Syafrina                    (27213445)
5.    Siti Hana Rahma S.                    (28213546)
6.    Tiara Eka Wahyu Pratiwi         (28213890)
7.    Vinnike Hermawanty                (29213869)

2EB18

PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2015


KOPERASI SIMPAN PINJAM SUKMA MULYA

Koperasi Simpan Pinjam SUKMA MULYA ini terletak di kota Semarang yang didirikan pada tahun 2000. Koperasi ini dirintis dengan modal awal yaitu sebesar 10 juta rupiah dengan jumlah anggota sebanyak 40 orang. Dengan modal awal 10 juta rupiah sekarang Koperasi Sukma Mulya sudah mempunyai aset berkisar ratusan juta rupiah.  Koperasi Sukma Mulya ini awalnya bergerak pada bidang simpan pinjam. Di tahun 2007 Koperasi mengadakan Rapat Anggota Tahunan dengan agenda penyampaian laporan pertanggung jawaban pengurus koperasi masa bhakti 2004 – 2007 dan pemilihan pengurus koperasi yang baru.
Rapat Anggota Tahunan, memutuskan bahwa rapat menerima laporan pertanggung jawaban pengurus koperasi masa bhakti 2004-2007. Pada rapat tersebut terpilihlah Agus Santosa. SE sebagai Ketua, Rokhyati di Sekretaris, Iria Wati. SE pada bendahara kemudian di Dewan Pengawan Praktiknya SH dan Saino. Anggota tersebut terpilih melalui pemungutan suara atau voting. Pengurus baru mulai bekerja pada tahun 2007 dengan langkah pertama memperluas bidang usaha koperasi yaitu tidak hanya bergerak pada sektor simpan pinjam tetapi mulai menjadi suplaiyer ATK dan kebutuhan kantor pengadaan barang yang nilainya di bawah 100 juta.
Hasil dari memperluas bidang usaha koperasi cukup signifikan dalam perolehan keuntungan bagi koperasi. Aset Koperasi Kusuma Mulya mencapai 140 juta rupiah pada triwulan I tahun 20013 karena adanya pengembangan bidang usaha.  Koperasi ini tidak cepat puas, koperasi ini terus menggali bidang usaha yang akan dimasukin seperti sedang menyiapkan persyaratan menjadi kontraktor untuk lebih memperluas bidang usaha dalam mencapai kesejahteraan dan kesuksesan.
Untuk memajukan suatu usaha dengan pengembangan bidang usaha tentu saja memerlukan modal yang tidak sedikit. Dalam rangka menyiapakan rencana pengembangan usaha koperasi dari sisi permodalan, Koperasi Kusuma Mulya telah mengajukan proposal pinjaman kepada Unit PKBL PT KIW. Melihat perkembangan Koperasi Kusuma Mulya yang cukup sigmifikan dan untuk mendukung upaya koperasi dalam memajukan usahanya, maka Unit PKBL PT KIW telah merealisasikan pinjaman pada bulan Maret 2008.  

Berikut merupakan kunci keberhasilan atau kesuksesan pada Koperasi Sukma Mulya
1.     Koperasi ini memiliki rencana usaha yang bagus dimana mencakup mengenai visi, misi, tujuan budaya bisnis, strategi pengembangan, target-target jangka pendek dan menengah serta rencana keuangan yang baik.
2.     Pembinaan kelembagaan dilakukan oleh koperasi  sukma mulya agar para anggota menjadi lebih baik dan dapat meningkatkan kinerjanya melalui profesionalisasi
3.      Koperasi sukma  mulya ini memiliki standar operasi prosedur atau SOP yang baik.
4.     Organisasi permodalan yang cukup juga merupakan kunci sukses koperasi ini meskipun dengan mengajukan pinjaman kepada Unit PKBL PT KIW tetapi para anggota yakin bahwa koperasi ini dapat mengembalikan pinjaman tersebut dengan keuntungan yang berlipat akibat perluasan bidang usaha.
5.     Koperasi ini memiliki usaha didalamnya dan memantapkan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat dalam tatanan perekonomian yang demokratis dan berkeadilan.