Senin, 19 Juni 2017

BEDA RIBA DAN JUAL BELI

BUNGA UTANG
Ibnu Qudamah berkata, “Setiap piutang yang mensyaratkan adanya tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.”
Bunga atau tambahan dalam utang piutang terlarang karena hakikatnya utang piutang adalah bentuk tolong menolong dan berbuat baik. Jika dipersyaratkan adanya tambahan ketika pengembalian utang, maka itu sudah keluar dari tujuan utama mengutangi (tolong menolong).
Besarnya bunga ditentukan di awal berdasarkan persentase dari jumlah uang yang dipinjam, dan harus dibayar sejumlah tersebut tanpa memperhatikan keadaan peminjam. Hal ini sesungguhnya merupakan bentuk kezhaliman yang sangat nyata, yaitu mengambil harta milik orang lain secara bathil.
Manusia hidup di bawah aturan yang telah ditetapkan Allah, tidak boleh ridha terhadap sesuatu yang tidak diridhai oleh Allah. Oleh karenanya, ridha dari pihak yang berhutang terhadap transaksi ribawi tidak dapat dijadikan alasan untuk melegalkan praktek ribawi.

JUAL BELI
Jual beli diperbolehkan dalam Islam. “Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah : 275).
Jual beli kredit diperbolehkan berdasarkan ayat Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al Baqarah : 282)

Alasan marjin laba jual beli diperbolehkan:
1. Orang yang melakukan transaksi jual beli, dia melakukan kerja fisik yang riil.  Mulai dari mencari barang, memindahkan, menyimpan, menawarkan, menjualnya, dan mengantarkan ke konsumen. Sehingga berhak mendapatkan marjin atas kerjanya ini.
Berbeda dengan riba, semua orang butuh uang. Sehingga ketika ada orang yang membutuhkan utang, semacam ini tidak perlu ditawarkan. Mereka akan datang dengan sendirinya. Jika semua dilakukan dengan tertib, hampir tidak ada usaha riil di sana.

2. Orang yang melakukan jual beli, mereka menanggung semua potensi resiko kerugian dalam setiap tahapan usahanya. Dari mencari barang, hingga jaminan selama di konsumen, seperti garansi. Di sana ada keseimbangan, sebagaimana dia mendapat peluang untung, juga menanggung resiko rugi.
Berbeda dengan riba, hampir tidak ada resiko di sana. Jika semua dilakukan dengan tertib, dia selalu di posisi aman, bisa mendapat keuntungan, tanpa menanggung resiko kerugian.

3. Jual beli berbasis pada penyediaan barang atau jasa. Sehingga ada manfaat riil yang diputar di masyarakat. Sehingga keuntungan yang didapatkan penjual, sebanding dengan nilai manfaat riil yang diterima konsumen.

Sementara riba berbasis pada permainan uang. Tidak ada barang atau jasa yang ditransaksikan. Uang ditransaksikan dengan uang, menghasilkan uang.