Nama : Vinnike Hermawanty
NPM : 29213869
Kelas : 2EB18
Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
1.1 Sejarah Singkat Hukum Pedata yang Berlaku di Indonesia
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang berlaku di Indonesia tidai
terlepas dari sejarah hukum perdata Eropa.
Bermula di benua Eropa dimana terdapat hukum tertulis dan hukum kebiasaan
setempat. Keadaan hukum pun kacau-balau, dimana setiap daerah memiliki
peraturan yang berbeda. Disini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum.
Selanjutnya orang mencari jalan kepastian hukum, kesatuan hukum, dan
keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terbentuklah hukum perdata “Code Civils des Francais”. Setelah
berakhirnya penjajahan oleh Belanda dan dinyatakan Nederland disatukan dengan
Perancis pada tahun 1811, hukum perdata ini tetap berlaku di Belanda. Tanggal 5 Juli 1830 terbentuk kodifikasi Hukum Perdata yaitu BW
(Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle). Pada tahun 1948, kedua
Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia
berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai sekarang kita kenal
dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW, sedangkan KUH Dagang untuk WVK.
1.2 Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di
dalam masyarakat. Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua Hukum Privat materiil atau lawan dari
Hukum Pidana. Dalam arti sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan
sebagai lawan Hukum Dagang.
Hukum Privat (Hukum Pidana Materiil) ialah hukum yang memuat segala
peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan
kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Disamping Hukum Privat Meteriil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang
lebih dikenal HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata, yaitu hukum yang
memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di
lingkungan pengadilan perdata.
Keadaan Hukum Perdata
Dewasa ini di Indonesia
Keadaan Hukum Perdata di
Indonesia masih bersifat majemuk (pluralisme), yaitu masih beraneka ragam yang disebabkan oleh:
- Faktor Ethnis. Banyaknya suku bangsa sehingga terdapat keragaman Hukum Adat bangsa Indonesia.
- Faktor Hostia Yuridis. Pada pasal 163.I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu:
- Golongan Eropa dan yang dipersamakan, berlaku Hukum Perdata (BW) dan Hukum Dagang Barat (WVK).
- Golongan Bumi Putera (bangsa Indonesia asli), berlaku Hukum Adat mereka.
- Golongan Timur Asing, berlaku hukum masing-masing dengan catatan Bumi Putera dan Timur Asing boleh tunduk pada Hukum Eropa Barat secara keseluruhan atau untuk beberapa macam tindakan Hukum Perdata.
1.3 Sistematika Hukum Perdata
Sistematika Hukum Perdata
kita (BW) ada dua pendapat :
1. Pendapat Pembentuk
Undang-Undang BW (KUH Perdata)
Buku I:
Mengenai orang, mengatur tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku II: Tentang hal benda, mengatur hukum
kebendaan dan hukum waris.
Buku III: Tentang hal perikatan, mengatur timbal
balik hak dan kewajiban orang.
Buku IV: Tentang
pembuktian dan daluarsa, mengatur alat-alat pembuktian dan akibat hukum dari
daluarsa itu.
2. Pendapat Ilmu Hukum /
Doktrin
I. Tentang diri seseorang
(pribadi), yaitu mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum
II. Hukum Kekeluargaan,
mengatur prihal hubungan hukum yan timbul dari hubungan kekeluargaan
III. Hukum Kekayaan,
mengatur prihal hubungan yang dapat dinilai dengan uang.
IV. Hukum Warisan,
mengatur tentang kekayaan seseorang jika ia meninggal.
Referensi :
Katuuk, Neltje F. Aspek Hukum dalam Bisnis. Pondok Cina :
Gunadarma, 1994.
Katuuk, Neltje F. Aspek Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Depok
: Gunadarma, 1992.
F.X. Suhardana. SH, Hukum Perdata I, Gramedia, 1992.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar