Sebelum membahas
pentingnya etika profesi, saya ingin menyegarkan ingatan kita semua mengenai
definisi etika profesi. Etika profesi adalah standar untuk mengatur perilaku
profesional dalam menjaga nama baik profesi yang bersangkutan. Setiap profesi
tentunya memiliki aturan tersendiri, dengan begitu setiap profesional dapat
menjalankan tugasnya dengan baik sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya
penyimpangan.
Pada hakikatnya, etika
profesi adalah hal yang penting. Mengapa? Karena Etika merupakan suatu ilmu
yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh
pikiran manusia. Dalam etika profesi juga terdapat suatu kesadaran yang kuat
untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa
keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.
Etika dalam sebuah
profesi mensyaratkan bahwa seseorang harus mempunyai keahlian sesuai dengan
profesi. Jika seseorang belum ahli, ia harus ikut pelatihan
intensif sebelum memasuki sebuah profesi. Etika dalam profesi memerlukan pelatihan
yang meliputi komponen spiritual, teknologi, intelektual, dan emosional
yang signifikan. Karena keempat komponen ini merupakan karakteristik
profesional yang bertugas utama memberikan nasehat dan bantuan menyangkut
bidang keahliannya yang rata-rata tidak diketahui atau dipahami orang awam.
Etika dapat dihubungkan
dengan profesi karena orang yang profesional bukan hanya intelektual dan
teknologinya saja yang bagus, namun dia juga bisa diandalkan semangat dan
kontrol emosinya sehingga setiap berbuat dia akan mempunyai suatu
pandangan yang baik. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-inmechanism” berupa kode etik
profesi diperlukan untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi, serta melindungi
masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan kehlian.
Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat
memperoleh kepercayaan dari masyarakat, jika dalam diri para profesional
tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada
saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang
memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semula dikenal sebagai sebuah
profesi yang terhormat akan segera jatuh menjadi sebuah pekerjaan pencarian
nafkah biasa (okupasi) dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak adanya
lagi respect maupun kepercayaan
yang pantas diberikan kepada para profesional ini.
Dalam kongres tahun 1973,
IAI menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia, yang diberi nama
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengatur standar mutu
terhadap pelaksanaan pekerjaan akuntan. Standar mutu ini penting untuk menjaga
kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. Setelah mengalami perubahan,
maka tahun 1998 Ikatan Akuntan Indonesia menetapkan delapan prinsip etika yang
berlaku bagi seluruh anggota IAI baik di pusat maupun di daerah.
Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik
yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
Prinsip Etika: memberikan
kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa
profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi
seluruh anggota.
Aturan Etika: disahkan
oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika:
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya.
Kode etik akuntan
Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung
jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Atas kepercayaan yang
diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan
dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara
dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung
jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3. Integritas
Integritas adalah suatu
elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas
merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji
keputusan yang diambilnya.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus
menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan
nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan
anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak
berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah
pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan,
serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling
mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya,
demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi
kepada publik.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi
yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan
mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai
keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional
dapat atau perlu diungkapkan.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten. Kewajiban menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar