Rabu, 06 Mei 2015

Tugas 3 : Wajib Daftar Perusahaan

Nama : Vinnike Hermawanty
NPM  : 29213869
Kelas  : 2EB18

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan

1. DASAR PERTIMBANGAN
Meningkatnya pembangunan nasional dan kegiatan ekonomi menyebabkan perkembangan dunia usaha dan perusahaan sehingga pihak yang berkepentingan memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi mengenai identitas perusahaan
Daftar perusahaan adalah hal yang penting bagi Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan menciptakan dunia usaha yang sehat. Keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha akan menjamin perkembangan kepastian.


2. KETENTUAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dalam pasal 1 UU No. 3 Thn 1982 :
  1. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakn menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
  2. Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
  3. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan.
  4. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan, atau kegiatan apa pun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha.
  5. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.

3. TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Menurut pasal 2 UU No. 3 Thn 1982, daftar perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Menurut pasal 3 UU No. 3 Thn 1982, Daftar Persahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Maksudnya adalah Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.


4. KEWAJIBAN PENDAFTARAN
Perusahaan yang wajib didaftar adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Yang dikecualikan dari kewajiban pendaftaran adalah perusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan atau laba, dan perusahaan kecil yang melakukan kegiatan yang mempekerjakan anggota keluarganya dengan tujuan penggunaan laba hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari
Menurut pasal 7 UU No. 3 Thn 1982, perusahaan asing yang berkedudukan di Indonesia menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan diperlakukan sama dengan perusahaan.


5. CARA, TEMPAT, SERTA WAKTU PENDAFTARAN
Menurut pasal 7 UU No. 3 Thn 1982
  1. Mengisi formulir pendaftaran oleh Menteri pada kantor pendaftaran perusahaan
  2. Penyerahan formulir pada kantor pendaftaran perusahaan yaitu : di tempat kedudukan kantor perusahaan, di setiap kantor cabang atau kantor anak perusahaan, di kantor agen dan perwakilan perusahaan yang memiliki wewenang untuk mengadakan perjanjian.
  3. Jika perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana yang tertera di atas, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Provinsi tempat kedudukannya.
Dalam pasal 10, pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya (saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang).


6. HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN
Menurut pasal 11 hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
  1. Nama perseroan dan merek perusahaan.
  2. Tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya perseroan.
  3. Kegiatan pokok, kegiatan usaha perseroan, dan izin-izin usaha yang dimiliki.
  4. Alamat perusahaan, kantor cabangm kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perseroan.
  5. Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris.
  6. Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris.
  7. Modal dasar, nilai nominal saham, besarnya modal yang ditempatkan, dan besarnya modal yang disetor.
  8. Tanggal dimulainya kegiatan usaha, tanggal pengesahan badan hukum, dan tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.


REFERENSI :
Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta.
Prof. Abdul Kadir Muhammad, S.H., 1999, Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar