Nama : Vinnike Hermawanty
NPM : 29213869
Kelas : 2EB18
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
UU No. 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan
1. DASAR PERTIMBANGAN
Meningkatnya pembangunan nasional dan kegiatan ekonomi menyebabkan
perkembangan dunia usaha dan perusahaan sehingga pihak yang berkepentingan
memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi
mengenai identitas perusahaan
Daftar perusahaan adalah hal yang penting bagi Pemerintah guna melakukan
pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan menciptakan dunia usaha yang sehat.
Keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha akan menjamin
perkembangan kepastian.
2. KETENTUAN WAJIB DAFTAR
PERUSAHAAN
Dalam pasal 1 UU No. 3
Thn 1982 :
- Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakn menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
- Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
- Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan.
- Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan, atau kegiatan apa pun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha.
- Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
3. TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR
PERUSAHAAN
Menurut pasal 2 UU No. 3 Thn 1982, daftar perusahaan bertujuan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan
merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan dalam rangka
menjamin kepastian berusaha.
Menurut pasal 3 UU No. 3 Thn 1982, Daftar Persahaan bersifat terbuka untuk
semua pihak. Maksudnya adalah Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh
pihak ketiga sebagai sumber informasi.
4. KEWAJIBAN
PENDAFTARAN
Perusahaan yang wajib
didaftar adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di
wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk didalamnya kantor cabang, kantor
pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Yang dikecualikan dari
kewajiban pendaftaran adalah perusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan
memperoleh keuntungan atau laba, dan perusahaan kecil yang melakukan kegiatan
yang mempekerjakan anggota keluarganya dengan tujuan penggunaan laba hanya
sekedar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari
Menurut pasal 7 UU No. 3 Thn 1982, perusahaan asing yang berkedudukan di
Indonesia menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku dan diperlakukan sama dengan perusahaan.
5. CARA, TEMPAT,
SERTA WAKTU PENDAFTARAN
Menurut pasal 7 UU No. 3
Thn 1982
- Mengisi formulir pendaftaran oleh Menteri pada kantor pendaftaran perusahaan
- Penyerahan formulir pada kantor pendaftaran perusahaan yaitu : di tempat kedudukan kantor perusahaan, di setiap kantor cabang atau kantor anak perusahaan, di kantor agen dan perwakilan perusahaan yang memiliki wewenang untuk mengadakan perjanjian.
- Jika perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana yang tertera di atas, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Provinsi tempat kedudukannya.
Dalam pasal 10,
pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah perusahaan
mulai menjalankan usahanya (saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang
berwenang).
6. HAL-HAL YANG WAJIB
DIDAFTARKAN
Menurut pasal 11 hal-hal
yang wajib didaftarkan adalah:
- Nama perseroan dan merek perusahaan.
- Tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya perseroan.
- Kegiatan pokok, kegiatan usaha perseroan, dan izin-izin usaha yang dimiliki.
- Alamat perusahaan, kantor cabangm kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perseroan.
- Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris.
- Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris.
- Modal dasar, nilai nominal saham, besarnya modal yang ditempatkan, dan besarnya modal yang disetor.
- Tanggal dimulainya kegiatan usaha, tanggal pengesahan badan hukum, dan tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
REFERENSI :
Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis,
Universitas Gunadarma, Jakarta.
Prof. Abdul Kadir Muhammad, S.H., 1999, Hukum Perusahaan Indonesia, PT.
Citra Aditya Bakti, Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar