Sabtu, 10 Desember 2016

ANALISIS KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI

Nama   : Vinnike Hermawanty
NPM   : 29213869
Kelas   : 4EB18

Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya

Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.

Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.

ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.

ANALISIS
Tindakan yang dilakukan oleh 9 KAP yang memeriksa 36 Bank sangat disayangkan karena 9 KAP tersebut tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Dengan demikian, berarti 9 KAP tersebut tidak melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik. Hal tersebut berarti adanya pelanggaran kode etik  terhadap Prinsip Tanggung Jawab. Seharusnya KAP tersebut harus bertanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka, selain itu KAP juga harus bertanggung-jawab terhadap kepentingan publik. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

Hasil audit yang tidak sesuai dengan kenyataannya memberikan indikasi adanya kolusi antara pihak KAP dan Bank. Hal tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak terpuji yang dilakukan oleh seorang tenaga kerja profesi yang seharusnya mengedepankan kepentingan publik. Jika sudah begitu  maka seorang auditor akan sulit mendapatkan kepercayaan publik kembali. Dengan demikian 9 KAP tersebut melanggar prinsip etika profesi kepentingan publik. Para akuntan dianggap telah menyesatkan publik dengan penyajian  laporan  keuangan yang direkayasa dan mereka dianggap tidak objektif dalam menjalankan tugas.  Dalam hal ini, mereka dapat dikatakan tidak adil karena hanya mengutamakan kepentingan klien dan mereka tidak dapat memberikan penilaian tidak memihak, serta bebas dari benturan kepentingan pihak lain.

Pelaporan keuangan yang dilakukan secara sengaja untuk menyesatkan masyarakat adalah sebuah tindakan kriminal. Itu berarti bahwa 9 KAP telah menipu masyarakat yang notabene memiliki kepentingan kepada bank-bank tersebut. Misalnya bank-ank tersebut pelaporannya direkayasa yang tadinya akan bangkrut tetapi dibuat baik-baik saja, hal demikian maka akan merugikan masyarakat yang akan melakukan transaksi perbankan misalnya dalam hal tabungan, deposito, dan lain sebagainya.

Penipuan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip integritas atau moral yang tinggi. Prinsip tersebut memberikan arti bahwa mereka mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluruhan profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain maupun  masyarakat lainnya. Dengan adanya unsur penipuan maka tidak ada lagi komitmen yang dipegang oleh tenaga kerja profesi atau akuntan profesi.



Selasa, 11 Oktober 2016

Review Jurnal Etika Profesi


Judul :
Pengaruh Independensi, Profesionalisme, Tingkat Pendidikan, Etika Profesi, Pengalaman, dan Kepuasan Kerja Auditor terhadap Kualitas Audit Pada Kantor Akuntan Publik di Bali

Penelitian : Putu Septiani Futri dan Gede Juliarsa

Tahun : 2014

Tujuan :
Untuk mengetahui pengaruh independensi, profesionalisme, tingkat pendidikan, etika profesi, pengalaman, dan kepuasan kerja auditor terhadap kualitas audit di Kantor Akuntan Publik di Bali.

Variabel yang digunakan :
Independensi, profesionalisme, tingkat pendidikan, etika profesi, pengalaman, dan kepuasan kerja auditor, dan kualitas audit.

Metode/Jenis Penelitian :
Penelitian ini dilakukan pada Kantor Akuntan Publik (KAP) di Propinsi Bali yang merupakan anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sampel diambil dari 9 KAP yang terdapat di Bali. Definisi operasional dibentuk dengan cara mencari indikator empiris konsep. Seluruh variabel dalam penelitian ini diukur dengan skala Likert dengan 4 point. Dimana semakin mengarah ke point 1 maupun point 4 dapat ditentukan bahwa variabel tersebut berpengaruh atau tidak dalam menentukan kualitas audit.

Hasil Penelitian :
Seluruh butir pertanyaan untuk mencari informasi mengenai seluruh variabel dinyatakan Valid. Hal ini terlihat dari nilai rhitung > rtabel. Indikator lainnya yang dapat memberikan informasi adalah nilai probabilitas korelasi yaitu 0,000 artinya nilai tersebut < 0,05. Seluruh instrumen atau butir pertanyaan dalam variabel reliabel. Hal ini terlihat dari seluruh croanbach’s alpha dari masing-masing variabel nilainya melebihi kriteria yang dipersyaratkan yaitu 0,60. Model pengujian juga telah terbebas dari masalah normalitas data,multikoliniearitas, dan heteroskedastisitas

Setelah dilakukan pengujian didapatkan hasil bahwa independensi tidak berpengaruh terhadap kualitas audit di Kantor Akuntan Publik di Bali yang terlihat dari tingkat signifikansi (0,079) > α (0,05). Profesionalisme tidak berpengaruh terhadap kualitas audit pada Kantor Akuntan Publik di Bali terlihat dari tingkat signifikansi (0,057) > α (0,05). Tingkat pendidikan terbukti berpengaruh positif terhadap kualitas audit pada Kantor Akuntan Publik di Bali terlihat dari tingkat signifikansi (0,005) < α (0,05). Pengalaman tidak berpengaruh positif terhadap kualitas audit pada Kantor Akuntan Publik di Bali terlihat dari tingkat signifikansi (0,066) > α (0,05). Setelah dilakukan pengujian didapatkan pula hasil bahwa kepuasan kerja berpengaruh positif terhadap kualitas audit pada Kantor Akuntan Publik di Bali terlihat dari tingkat signifikansi (0,033) < α (0,05).

Kesimpulan:
Berdasarkan pembahasan di atas, maka simpulan penelitian adalah:
  1. Independensi tidak berpengaruh terhadap kualitas audit
  2.  Profesionalisme tidak berpengaruh terhadap kualitas audit. 
  3. Tingkat pendidikan profesionalisme berpengaruh positif terhadap kualitas audit. 
  4. Etika profesi berpengaruh positif terhadap kualitas audit. 
  5. Pengalaman berpengaruh tidak berpengaruh terhadap kualitas audit. 
  6. Kepuasan kerja auditor berpengaruh positif terhadap kualitas audit.

Tanggapan :
Menurut saya, penurunan atau kurangnya independensi auditor adalah sebuah ancaman, dimana akan menyebabkan banyak perusahaan runtuh dan skandal korporasi di seluruh dunia. Tanpa independensi kualitas audit dan tugas deteksi audit akan dipertanyakan. Profesionalisme juga perlu ditingkatkan, karena sangat penting dalam melakukan pemeriksaan. Harapan masyarakat terhadap tuntutan transparasi dan akuntabilitas akan terpenuhi jika auditor dapat menjalankan profesionalisme dengan baik sehingga masyarakat dapat menilai kualitas audit. Dengan menjunjung tinggi etika profesi diharapkan tidak terjadi kecurangan diantara para auditor, sehingga dapat memberikan pendapat auditan yang benar-benar sesuai dengan laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Jadi, dalam menjalankan pekerjaannya, seorang auditor dituntut untuk mematuhi Etika Profesi yang telah ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi persaingan diantara para akuntan yang menjurus pada sikap curang. Dengan diterapkannya etika profesi diharapkan seorang auditor dapat memberikan pendapat yang sesuai dengan laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan. Jadi, semakin tinggi Etika Profesi dijunjung oleh auditor, maka kualitas audit juga akan semakin bagus.

Sabtu, 01 Oktober 2016

ETIKA PROFESI

Nama   : Vinnike Hemawanty
Kelas   : 4EB18
NPM   : 29213869

Pada kesempatan kali ini, saya akan membahas mengenai etika profesi akuntansi. Sebelum membahas lebih jauh mengenai etika profesi akuntansi, ada baiknya kita memahami arti dari etika terlebih dahulu.

Etika berasal dari Bahasa Yunani “Ethos” yang berarti kebiasaan/adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Sedangkan kata Profesi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu. Maka etika profesi dapat diartikan sebagai sikap profesional seseorang yang memiliki keahlian tertentu dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

Etika memiliki peranan yang penting bagi kehidupan bermasyarakat karena etika memiliki beberapa fungsi. Sebagai norma, etika dapat mewakili cara-cara mengenai sesuatu yang pantas dilakukan dan dilakukan dengan wajar. Sebagai aspirasi, etika mewakili bagaimana orang didalam kelompok atau masyarakat bertingkah laku untuk menjadi bagian dari hubungan antar manusia. Sebagai preskripsi, etika bersifat memaksa, dimana penyimpangan dan pengabaian etika tidak hanya dicela tetapi juga ditindak.

Perlu diketahui pula bahwa etika terbagi menjadi dua, yaitu etika umum dan etika khusus. Etika umum berisi prinsip moral dasar dan bagaimana seorang manusia dapat mengambil keputusan secara masuk akal. Sedangkan etika khusus merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan khusus. Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial. Dimana individual berarti berisi tanggungjawab serta kewajiban terhadap diri sendiri, dan sosial berarti memiliki tanggungjawab dan kewajiban terhadap ligkungan sekitar.

Umumnya masyarakat menganggap etika memiliki arti yang sama dengan etiket. Namun kenyataannya, etika dan etiket memiliki perbedaan.
Perbedaan pertama, etika selalu berlaku baik kita sedang sendiri atau bersama orang lain. Contohnya, larangan mencuri selalu berlaku, baik sedang sendiri atau ada orang lain. Sedangkan etiket hanya berlaku dalam situasi dimana kita tidak seorang diri (ada orang lain di sekitar kita). Bila tidak ada orang lain di sekitar kita atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Contohnya, ketika sedang makan bersama bersama teman sambil meletakkan kaki di atas meja makan, maka akan dianggap melanggar etiket. Tetapi jika dilakukan ketika sedang makan sendirian (tidak ada orang lain), maka tidak melanggar etiket.
Perbedaan kedua, etika bersifat absolut. Contohnya,  “Jangan mencuri”, “Jangan membunuh” merupakan prinsip-prinsip etika yang tidak bisa ditawar-tawar. Sedangkan etiket bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam satu kebudayaan, bisa saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Contohnya, mengambil makanan dengan tangan kiri.
Perbedaan ketiga, etika menyangkut cara dilakukannya suatu perbuatan sekaligus memberi norma dari perbuatan itu sendiri. Contohnya, dilarang mengambil barang milik orang lain tanpa izin karena mengambil barang milik orang lain tanpa izin artinya mencuri. “Jangan mencuri” merupakan suatu norma etika. Di sini tidak dipersoalkan apakah pencuri tersebut mencuri dengan tangan kanan atau tangan kiri. Sedangkan etiket menyangkut tata cara suatu perbuatan harus dilakukan manusia. Contohnya, ketika mengambil makanan dari orang lain, maka  harus mengambilnya dengan menggunakan tangan kanan. Jika menggunakan tangan kiri, maka dianggap melanggar etiket.

Walaupun telah diatur sedemikian rupa, namun pada kenyataannya masih banyak terjadi pelanggaran etika. Faktor yang mempengaruhinya pun beragam. Ada yang dipengaruhi oleh kebutuhan individu, tidak adanya pedoman sehingga ia tidak mengetahui aturan yang berlaku disekitarnya, faktor kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari, lingkungan yang kurang mendukung, ataupun mengikuti gaya orang-orang yang melanggar etika.

Untuk memperkecil dan menekan kasus pelanggaran etika tersebut, maka banyak bermunculan sanksi-sanksi yang dapat diterapkan. Sanksi ini dapat berupa yaitu sanksi sosial maupun sanksi hukum. Pertama, adalah sanksi sosial, sanksi ini biasa diberikan oleh masyarakat tanpa melibatkan pihak berwenang seperti sanksi ganti rugi dan pengucilan dari masyarakat sekitar. Kedua, sanksi hukum, sanksi ini diberikan oleh pihak berwenang, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat seperti kasus korupsi dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata.

Setelah mempelajari dasar dari etika profesi, maka untuk memperjelas akan saya uraikan kasus mengenai pelangaran etika profesi.
Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara Inter North (Penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Bisnis Enron bergerak dalam bidang industri energi, kemudian melakukan diversi fikakasi usaha antara lain, meliputi future transaction, tranding comodity non energi dan kegiatan bisnis keuangan.
Kasus Enron dan KAP Arthur Andersen terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu, terungkap terdapat utang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen memperahankan Enron sebagai klien perusahaan dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron. Dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, prusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $393 juta, padahal pda periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebsar $644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.
Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntansi Indonesia yang dilanggar oleh Enron dan KAP Arthur Andersen adalah prinsip integritas, prinsip perilaku profesional, dan prinsip standar teknis. KAP Andersen dianggap melanggar prinsip integritas dikarenakan tidak dapat memelihara dan meningkatkan kepentingan publik sebagai KAP yang termasuk kategori The Big Five seperti yang terungkap pada kasus Enron bahwa KAP Andersen telah memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumenatas kebangkrutan Enron. KAP Andersen dikatakan tidak berperilaku profesional serta konsisten dengan reputassi profesi dalam mengaudit laporan keuangan dengan melakukanpenyamaran data, karena kerugian perusahaan sebesar $644juta yang disebabkan hutang perusahaan yang tidak dilaporkan. KAP Andersen juga melanggar prinsip standar teknis karena tidak melaksanakan profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.

Referensi:

Rabu, 18 Mei 2016

Redundancy & Elliptical Sentences

Nama: Vinnike Hermawanty
NPM : 29213869
Kelas : 3EB18

1. REDUNDANCY
Redundancy artinya berlebihan atau pemborosan. Sebuah kalimat dikatakan redundant (berlebihan) jika ada kata atau kelompok kata tambahan yang tidak perlu dalam kalimat dan tanpa kata tersebut pun maksudnya tetap sama. Contoh:
  1. Advance forward (maju ke depan)
  2. Return back (mengembalikan kembali)
  3. Sufficient enough (cukup)
  4. Compete together (bersaing bersama)
  5. Join together (bergabung bersama)
  6. Repeat again (mengulangi lagi)
  7. New innovations (inovasi baru)
  8. The time when (waktu ketika)
  9. The place where (tempat dimana)

Contoh dalam kalimat:
  1. The motorcycle advanced forward slowly in the rain.
  2. You have to return back the car before Friday.
  3. She did not have sufficient enough time to finish her homework.
  4. We have to compete together very tightly in this game.
  5. I want you to join together our tour next month.
  6. Now, repeat again what he has said.
  7. Students should have new innovation in learning.
  8. I do not know the time when she left the party.

Latihan soal dan Pembahasan
Her handbag was square in shape.
A                     B         C         D
Jawaban : D
Pembahasan :
Karena “square” (persegi) sudah menunjukkan ‘in shape” (berbentuk)

Detectives search for the true facts in an investigation.
                        A              B    C                     D
Jawaban : B
Pembahasan :
true” (kebenaran) sudah diwakili oleh kata “fact” (fakta) jadi true merupakan kata yang harus dihilangkan.


2. KALIMAT ELIPSIS (ELLIPTICAL SENTENCES)
Contoh konstruksi elipsis:
a. Klausa Keterangan (Adverbial Clause)
Subjek dan kata kerja sudah dimengerti. Contoh:
-While driving to work, he saw the accident
(ketika sedang mengemudi untuk bekerja, dia melihat kecelakaan itu)
-When in love, keep your mind sharp
(ketika jatuh cinta, jaga pikiranmu tetap tajam)

b. Perbandingan (Comparative Degree)
Kata kerja sudah dimengerti. Contoh :
-She can speak English more fluently than you.
(Dia dapat berbicara bahasa Inggris lebih fasih dari kamu)\
-I am easier to forget a problem than she.
(Saya lebih mudah melupakan suatu masalah daripada dia)

c. Klausa Kata Benda (Non Clause)
Hanya noun clause dengan subordinat atau that yang berada di tengah kalimat yang dapat direduksi. (Baca: Reduksi Non Clause). Contoh :
-I hope he could collect much money to realize his plan.
(Saya harap dia dapat mengumpulkan banyak uang untuk merealisasikan rencananya)
-I think the group will arrive in an hour.
(Saya pikir rombongan itu akan tiba dalam satu jam)

d. Klausa Kata Sifat (Adjective Clause)
Ketika berfungsi sebagai objek, kita ganti penghubung (whom, which, etc) di dalam defining relative clause dapat dihilangkan. Contoh :
-The woman I called this morning is my mother.
(Wanita yang ku telepon pagi ini adalah ibuku)
-The newspaper I bought this morning has sold out.
(Koran yang ku beli pagi ini telah habis)

e. Imperatif
Subjek you sudah tersirat di dalam imperatif.
-Shut the window!
(Tutup jendela!)
-Do not step on the grass.
(Jangan menginjak rumput!)

Latihan Soal dan Pembahasan
The soybean contains vitamins, essential minerals, ... high percentage of protein.
A. a
B. and a
C. since
D. of which
Jawaban: B
Pembahasan :
Kata sambung yang dibutuhkan adalah untuk menghubungkan kata-kata vitamins, essential, dan high percentage of protein. Karena itu jawaban yang tepat dan benar adalah: and a.

The setting of Eudora Welty’s stories may be rather limited, but ... about human nature is quite broad.
A. exposes
B. exposes that
C. she exposes
D. what she exposes
Jawaban : C
Pembahasan :
Kata “but” (tetapi) pada kalimat berfungsi sebagai konjungsi antara dua klausa. Konjungsi diikuti oleh subjek dan predikat, jadi jawaban yang tepat adalah “she exposes

Referensi  :
Kasmini, Mien and Siwi Kadarmo. 2016. Pocket Book TOEFL. Jakarta: Cmedia