Nama : Vinnike Hemawanty
Kelas : 4EB18
NPM : 29213869
Pada kesempatan kali ini, saya akan membahas mengenai etika profesi
akuntansi. Sebelum membahas lebih jauh mengenai etika profesi akuntansi, ada
baiknya kita memahami arti dari etika terlebih dahulu.
Etika berasal dari Bahasa Yunani “Ethos” yang berarti kebiasaan/adat,
akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan
tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Sedangkan kata Profesi, menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan
keahlian tertentu. Maka etika profesi dapat diartikan sebagai sikap profesional
seseorang yang memiliki keahlian tertentu dalam memberikan pelayanan terhadap
masyarakat.
Etika memiliki peranan yang penting bagi kehidupan bermasyarakat karena
etika memiliki beberapa fungsi. Sebagai norma, etika dapat mewakili cara-cara
mengenai sesuatu yang pantas dilakukan dan dilakukan dengan wajar. Sebagai
aspirasi, etika mewakili bagaimana orang didalam kelompok atau masyarakat
bertingkah laku untuk menjadi bagian dari hubungan antar manusia. Sebagai
preskripsi, etika bersifat memaksa, dimana penyimpangan dan pengabaian etika
tidak hanya dicela tetapi juga ditindak.
Perlu diketahui pula bahwa etika terbagi menjadi dua, yaitu etika umum dan
etika khusus. Etika umum berisi prinsip moral dasar dan bagaimana seorang
manusia dapat mengambil keputusan secara masuk akal. Sedangkan etika khusus
merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan khusus.
Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial.
Dimana individual berarti berisi tanggungjawab serta kewajiban terhadap diri
sendiri, dan sosial berarti memiliki tanggungjawab dan kewajiban terhadap
ligkungan sekitar.
Umumnya masyarakat menganggap etika memiliki arti yang sama dengan etiket.
Namun kenyataannya, etika dan etiket memiliki perbedaan.
Perbedaan pertama, etika selalu
berlaku baik kita sedang sendiri atau bersama orang lain. Contohnya, larangan
mencuri selalu berlaku, baik sedang sendiri atau ada orang lain. Sedangkan etiket hanya berlaku dalam situasi
dimana kita tidak seorang diri (ada orang lain di sekitar kita). Bila tidak ada
orang lain di sekitar kita atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak
berlaku. Contohnya, ketika sedang makan bersama bersama teman sambil meletakkan
kaki di atas meja makan, maka akan dianggap melanggar etiket. Tetapi jika
dilakukan ketika sedang makan sendirian (tidak ada orang lain), maka tidak
melanggar etiket.
Perbedaan kedua, etika bersifat
absolut. Contohnya, “Jangan mencuri”, “Jangan membunuh” merupakan
prinsip-prinsip etika yang tidak bisa ditawar-tawar. Sedangkan etiket bersifat relatif. Yang dianggap
tidak sopan dalam satu kebudayaan, bisa saja dianggap sopan dalam kebudayaan
lain. Contohnya, mengambil makanan dengan tangan kiri.
Perbedaan ketiga, etika
menyangkut cara dilakukannya suatu perbuatan sekaligus memberi norma dari
perbuatan itu sendiri. Contohnya, dilarang mengambil barang milik orang lain
tanpa izin karena mengambil barang milik orang lain tanpa izin artinya mencuri.
“Jangan mencuri” merupakan suatu norma etika. Di sini tidak dipersoalkan apakah
pencuri tersebut mencuri dengan tangan kanan atau tangan kiri. Sedangkan etiket menyangkut tata cara suatu
perbuatan harus dilakukan manusia. Contohnya, ketika mengambil makanan dari
orang lain, maka harus mengambilnya dengan menggunakan tangan kanan. Jika
menggunakan tangan kiri, maka dianggap melanggar etiket.
Walaupun telah diatur sedemikian rupa, namun pada kenyataannya masih
banyak terjadi pelanggaran etika. Faktor yang mempengaruhinya pun beragam. Ada yang
dipengaruhi oleh kebutuhan individu, tidak adanya pedoman sehingga ia tidak
mengetahui aturan yang berlaku disekitarnya, faktor kebiasaan dalam kehidupan
sehari-hari, lingkungan yang kurang mendukung, ataupun mengikuti gaya orang-orang
yang melanggar etika.
Untuk memperkecil dan menekan kasus pelanggaran etika tersebut, maka
banyak bermunculan sanksi-sanksi yang dapat diterapkan. Sanksi ini dapat berupa
yaitu sanksi sosial maupun sanksi hukum. Pertama, adalah sanksi sosial, sanksi
ini biasa diberikan oleh masyarakat tanpa melibatkan pihak berwenang seperti
sanksi ganti rugi dan pengucilan dari masyarakat sekitar. Kedua, sanksi hukum,
sanksi ini diberikan oleh pihak berwenang, dalam hal ini pihak kepolisian dan
hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat seperti kasus
korupsi dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata.
Setelah mempelajari dasar dari etika profesi, maka untuk memperjelas akan
saya uraikan kasus mengenai pelangaran etika profesi.
Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara Inter North (Penyalur
gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Bisnis Enron bergerak dalam
bidang industri energi, kemudian melakukan diversi fikakasi usaha antara lain,
meliputi future transaction, tranding comodity non energi dan kegiatan bisnis
keuangan.
Kasus Enron dan KAP Arthur Andersen terungkap saat Enron mendaftarkan
kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu, terungkap
terdapat utang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai
investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum
kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen memperahankan Enron sebagai klien
perusahaan dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas
kebangkrutan Enron. Dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa periode pelaporan
keuangan yang bersangkutan tersebut, prusahaan mendapatkan laba bersih sebesar
$393 juta, padahal pda periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebsar
$644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh
perusahan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.
Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntansi Indonesia yang dilanggar oleh Enron
dan KAP Arthur Andersen adalah prinsip integritas, prinsip perilaku
profesional, dan prinsip standar teknis. KAP Andersen dianggap melanggar
prinsip integritas dikarenakan tidak dapat memelihara dan meningkatkan
kepentingan publik sebagai KAP yang termasuk kategori The Big Five seperti yang
terungkap pada kasus Enron bahwa KAP Andersen telah memanipulasi laporan
keuangan dan penghancuran dokumenatas kebangkrutan Enron. KAP Andersen
dikatakan tidak berperilaku profesional serta konsisten dengan reputassi
profesi dalam mengaudit laporan keuangan dengan melakukanpenyamaran data,
karena kerugian perusahaan sebesar $644juta yang disebabkan hutang perusahaan
yang tidak dilaporkan. KAP Andersen juga melanggar prinsip standar teknis
karena tidak melaksanakan profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar