Senin, 10 Juni 2019

Contoh Tax Planning


Contoh Kasus
Berikut adalah hasil konsultasi sebuah produsen minuman CCC terkemuka dalam Tax Planning.

Pilihan pertama
Jika beli 4, gratis 1. Maka 1 buah minuman gratisan tersebut dianggap sebagai pemberian cuma cuma. Dan ini terutang PPN.
Misalnya, harga jual minuman @Rp 10.000, harga pokok produksi adalah @9.000. Jika pembeli membeli 15 buah minuman, maka perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut.
Harga jual    @10.000 12 x 10.000 =       120.000
Gratis          @9.000 3 x 9.000       =          27.000
DPP                                                              147.000
PPN 10%                                                       14.700

Note   : DPP untuk produk GRATIS itu nilainya harga jual dikurangi dengan margin laba. Bukan harga jual.

Pilihan Kedua
Jika beli 5 dapat potongan harga 1.
Misalnya, harga jual minuman @Rp 10.000, harga pokok produksi adalah @9.000. Jika pembeli membeli 15 buah minuman, maka perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut.
Penjualan 15 x @10.000      =       150.000
Potongan 3 x @10.000                   =          30.000
DPP                                                     120.000
PPN 10%                                            12.000

Note   : DPP untuk potongan itu nilainya bebas. Harga jual/harga pokok.

KESIMPULAN
Pada contoh kasus, besarnya jumlah yang dibeli customer adalah sama yaitu 15. Besarnya pendapatan yang diterima produsen pun sama yaitu Rp 120.000. Namun dalam hal ini, kedua kebijakan menghasilkan PPN terutang yang jumlahnya berbeda. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PPN yang terutang untuk kebijakan pertama sebesar Rp 14.700 sedangkan untuk kebijakan yang kedua adalah Rp 12.000.
Jika produsen menginginkan PPN yang kecil, maka sebaiknya gunakan pilihan kedua. Namun, ada kalanya produsen sebaiknya memilih pilihan pertama guna memperbesar pajak keluaran sehingga bisa menjadi kredit pajak masukannya. Semua ini tergantung dengan kondisi perusahaan.
Perusahaan minuman CCC tersebut menggunakan kedua kebijakan tersebut untuk customer yang berbeda, sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Ini adalah salah satu cara mencari celah perpajakan yang berlaku di Indonesia. Menarik sekali bukan?

Sebagai konsultan pajak atau seseorang yang bekerja di bagian pajak sebuah perusahaan, kita harus memiliki kemampuan agar pajak yang dibayarkan perusahaan seminimal mungkin tanpa melanggar undang undang. Ini yang harus menjadi motivasi untuk kita. Tidak hanya sekedar menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan. Semoga bermanfaat J

Sumber :
Penjelasan materi PPN Brevet AB Grand Patra oleh salah seorang praktisi pajak yang aktif di KPP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar