Contoh Kasus
Berikut adalah hasil
konsultasi sebuah produsen minuman CCC terkemuka dalam Tax Planning.
Pilihan pertama
Jika beli 4, gratis 1.
Maka 1 buah minuman gratisan tersebut dianggap sebagai pemberian cuma cuma. Dan
ini terutang PPN.
Misalnya, harga jual
minuman @Rp 10.000, harga pokok produksi adalah @9.000. Jika pembeli membeli 15
buah minuman, maka perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut.
Harga jual @10.000 → 12 x 10.000 =
120.000
Gratis @9.000 → 3 x 9.000 = 27.000
DPP 147.000
PPN 10%
14.700
Note : DPP untuk produk GRATIS itu nilainya harga
jual dikurangi dengan margin laba. Bukan harga jual.
Pilihan Kedua
Jika beli 5 dapat potongan
harga 1.
Misalnya, harga jual
minuman @Rp 10.000, harga pokok produksi adalah @9.000. Jika pembeli membeli 15
buah minuman, maka perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut.
Penjualan → 15 x @10.000 = 150.000
Potongan → 3 x @10.000 = 30.000
DPP 120.000
PPN 10% 12.000
Note : DPP untuk potongan itu nilainya bebas.
Harga jual/harga pokok.
KESIMPULAN
Pada contoh kasus,
besarnya jumlah yang dibeli customer adalah sama yaitu 15. Besarnya pendapatan
yang diterima produsen pun sama yaitu Rp 120.000. Namun dalam hal ini, kedua
kebijakan menghasilkan PPN terutang yang jumlahnya berbeda. Hal ini sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
PPN yang terutang untuk
kebijakan pertama sebesar Rp 14.700 sedangkan untuk kebijakan yang kedua adalah
Rp 12.000.
Jika produsen
menginginkan PPN yang kecil, maka sebaiknya gunakan pilihan kedua. Namun, ada
kalanya produsen sebaiknya memilih pilihan pertama guna memperbesar pajak
keluaran sehingga bisa menjadi kredit pajak masukannya. Semua ini tergantung
dengan kondisi perusahaan.
Perusahaan minuman CCC
tersebut menggunakan kedua kebijakan tersebut untuk customer yang berbeda,
sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Ini adalah salah satu
cara mencari celah perpajakan yang berlaku di Indonesia. Menarik sekali bukan?
Sebagai konsultan pajak
atau seseorang yang bekerja di bagian pajak sebuah perusahaan, kita harus
memiliki kemampuan agar pajak yang dibayarkan perusahaan seminimal mungkin tanpa
melanggar undang undang. Ini yang harus menjadi motivasi untuk kita. Tidak
hanya sekedar menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan. Semoga bermanfaat J
Sumber :
Penjelasan materi PPN Brevet AB Grand
Patra oleh salah seorang praktisi pajak yang aktif di KPP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar