1.Macam-Macam Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia dibagi
menjadi dua, yaitu :
1. Manusia sebagai sumber daya fisik
Dengan energi yang
tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara
lain: bidang peternakan, perkebunan, perindustrian, transportasi, perikanan,
dan perhutanan.
2. Manusia sebagai
sumber daya mental
Kemampuan berpikir
manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir
merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia harus mampu mengolah sumber
daya alam untuk kepentingan hidupnya dan harus mampu mengubah keadaan sumber
daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya,
manusia harus menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh
karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang
terutama ialah sebagai sumber daya cipta atau sumber daya mental yang sangat
penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.
2. Perkembangan Sumber Daya Manusia
Pengembangan Sumber
Daya Manusia adalah kerangka kerja untuk membantu karyawan atau buruh
mengembangkan pengetahuan pribadi dan keterampilan organisasi, dan kemampuan. Pengembangan
sumber daya manusia termasuk kesempatan seperti pelatihan karyawan,
pengembangan karir karyawan, manajemen kinerja dan pengembangan, pelatihan, mentoring,
perencanaan suksesi, identifikasi karyawan kunci, bantuan uang sekolah, dan
pengembangan organisasi.
3. Pemanfaatan Sumber Tenaga Kerja dan Kompensasi
Kompensasi adalah imbalan jasa yang diberikan secara teratur dan dalam jumlah
tertentu oleh perusahaan kepada para karyawan atas kontribusi tenaganya yang
telah diberikannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Program kompensasi karyawan dirancang:
1. Menarik karyawan yang cakap ke dalam organisasi
2. Memotivasi karyawan mencapai prestasi yang unggul
3. Mencapai masa dinas yang panjang
Sesuai fungsinya, di dalam perusahaan ada dua macam
tenaga kerja:
1. Tenaga Eksekutif: mengambil keputusan dan
melaksanakan fungsi organik manajemen.
2.Tenaga Operatif: tenaga terampil, menguasai
pekerjaan, sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik.
4. Hubungan Perburuhan
Hubungan perburuhan dalam
pancasila adalah hubungan antara unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh,
pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai – nilai yang terkandung
dalam Pancasila. Inti yang terkandung dari pola hubungan perburuhan Pancasila
adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan
diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
Bila terjadi
ketidaksepakatan , buruh punya senjata yang dapat digunakan :
1. Boikot
2. Pemogokan
3. Penghasutan
4. Memperlambat kerja
5. Mengapa Para Pekerja Mendirikan Serikat Pekerja
Sesuai pasal 5 UU No.
21 Tahun 2000, sebuah serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang
karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa
pembentukan serikat pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari
perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. Serikat
pekerja juga harus memiliki anggaran dasar yang meliputi :
1. nama dan lambang
2. dasar negara, asas, dan tujuan
3. tanggal pendirian
4. tempat kedudukan
5. keanggotaan dan kepengurusan
6. sumber dan pertanggungjawaban keuangan
7. ketentuan perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga.
6. Perserikatan Saat Ini
Tipe-tipe serikat karyawan
:
1. Craft Unions: anggotanya karyawan yang punya
keterampilan yang sama seperti tukang kayu.
2. Industrial Unions: dibentuk berdasarkan lokasi
pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri dari pekerja yang tidak
berketerampilan maupun dalam perusahaan atau industri tertentu.
3. Mixed Unions: mencakup pekerja terampil, tidak
terampil dan setengah terampil dari suatu lokal tertentu tidak memandang dari
industri mana.
Contoh : PERSATUAN
PEKERJA DAN PEMANTAU FARMASI INDONESIA (PPPFI) telah terdaftar sebagai
Organisasi Kemasyarakatan yang legal dan resmi di Departemen Dalam Negeri
dengan SKT Nomor 107/D.III.3/X/2008. Hal ini tentukannya merupakan
respon yang baik sebagai tindaklanjut dari Surat Permohonan Nomor :018/DPP-PPPFI-DKBP/V/2008
tanggal 05 Mei 2008, yang telah diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) .
Dengan disyahkannya
PPPFI sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang beroperasi diseluruh wilayah
Indonesia, maka sekarang adalah tugas kita semua untuk mensukseskan Organiasi
ini dengan peran aktif dan kerjasama kita sehingga cita-cita luhur organisasi
sesuai dengan VISI dan MISI PPPFI.
7. Hukum-hukum yang
mengatur hubungan antar tenaga kerja dengan manajer
Ada tiga perjanjian kerja bersama , yaitu :
1.
Closed
Shop Agreement: hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota
serikat (persatuan).
2.
Union Shop
Ageement: mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode
waktu tertentu.
3.
Open Shop
Agreement: memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota
serikat kerja.
8. Bagaimana serikat
pekerja diorganisasi dan disahkan
Bahwa berdasarkan UU
No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat pekerja/serikat buruh ditetapkan bahwa
“Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan
untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat
bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan,
membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya”.
Bahwa berdasarkan UU No 21 Tahun
2000 maka dapat diuraikan unsur-unsur Serikat pekerja/serikat buruh adalah
sebagai berikut :
- Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi;
- Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk dari, oleh, dan untuk
pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan;
- Serikat pekerja/serikat buruh bersifat bebas, terbuka, mandiri,
demokratis, dan bertanggung jawab;
- Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk guna memperjuangkan, membela
serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Daftar Pustaka:
1. Sukotjo, Ibnu W, SE. Pengantar Bisnis
Modern.Yogyakarta : Liberty Yogyakarta. 1988
2. Allen, Louis A. Manegement and Organization. Tokyo : McGrawhill kogakusha Ltd. 1972
3. Dharmmesta, Basu Swastha. Azas-Azas Manajemen Modern. Yoyakarta : Penerbit Liberty. 1984
2. Allen, Louis A. Manegement and Organization. Tokyo : McGrawhill kogakusha Ltd. 1972
3. Dharmmesta, Basu Swastha. Azas-Azas Manajemen Modern. Yoyakarta : Penerbit Liberty. 1984
Sumber lain:
http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://en.wikipedia.org/wiki/Human_resources
http://noe2xpoenya.blogspot.com/2009/05/penggandaan-sumber-daya-manusia.html
http://wina-fun.blogspot.com/2010/04/hubungan-perburuhan.html
http://pppfi.blogspot.com/2008_11_01_archive.html
ocw.gunadarma.ac.id/course/…/manajemen-sumber-daya-manusia
http://id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_sumber_daya_manusia