Sabtu, 28 Desember 2013

Manajemen Sumber Daya Manusia

Peta Konsep


1.Macam-Macam Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Manusia sebagai sumber daya fisik
Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain: bidang peternakan, perkebunan, perindustrian, transportasi, perikanan, dan perhutanan.

2. Manusia sebagai sumber daya mental
Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia harus mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan harus mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya, manusia harus menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta atau sumber daya mental yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.

2. Perkembangan Sumber Daya Manusia
Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah kerangka kerja untuk membantu karyawan atau buruh mengembangkan pengetahuan pribadi dan keterampilan organisasi, dan kemampuan. Pengembangan sumber daya manusia termasuk kesempatan seperti pelatihan karyawan, pengembangan karir karyawan, manajemen kinerja dan pengembangan, pelatihan, mentoring, perencanaan suksesi, identifikasi karyawan kunci, bantuan uang sekolah, dan pengembangan organisasi.

3. Pemanfaatan Sumber Tenaga Kerja dan Kompensasi

Kompensasi adalah imbalan jasa yang diberikan secara teratur dan dalam jumlah tertentu oleh perusahaan kepada para karyawan atas kontribusi tenaganya yang telah diberikannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Program kompensasi karyawan dirancang:
1. Menarik karyawan yang cakap ke dalam organisasi
2. Memotivasi karyawan mencapai prestasi yang unggul
3. Mencapai masa dinas yang panjang

Sesuai fungsinya, di dalam perusahaan ada dua macam tenaga kerja:
1. Tenaga Eksekutif: mengambil keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen.
2.Tenaga Operatif: tenaga terampil, menguasai pekerjaan, sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik.

4. Hubungan Perburuhan
Hubungan perburuhan dalam pancasila adalah hubungan antara unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila. Inti yang terkandung dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
Bila terjadi ketidaksepakatan , buruh punya senjata yang dapat digunakan :
1. Boikot
2. Pemogokan
3. Penghasutan
4. Memperlambat kerja

5. Mengapa Para Pekerja Mendirikan Serikat Pekerja
Sesuai pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa pembentukan serikat pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. Serikat pekerja juga harus memiliki anggaran dasar yang meliputi :
1. nama dan lambang
2. dasar negara, asas, dan tujuan
3. tanggal pendirian
4. tempat kedudukan
5. keanggotaan dan kepengurusan
6. sumber dan pertanggungjawaban keuangan
7. ketentuan perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga.

6. Perserikatan Saat Ini
Tipe-tipe serikat karyawan :
       1. Craft Unions: anggotanya karyawan yang punya keterampilan yang sama seperti tukang kayu.
       2. Industrial Unions: dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri dari pekerja yang tidak berketerampilan maupun dalam perusahaan atau industri tertentu.
       3. Mixed Unions: mencakup pekerja terampil, tidak terampil dan setengah terampil dari suatu lokal tertentu tidak memandang dari industri mana.

Contoh : PERSATUAN PEKERJA DAN PEMANTAU FARMASI INDONESIA (PPPFI) telah terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang legal dan resmi di Departemen Dalam Negeri dengan SKT Nomor 107/D.III.3/X/2008. Hal ini tentukannya merupakan respon yang baik sebagai tindaklanjut dari Surat Permohonan Nomor :018/DPP-PPPFI-DKBP/V/2008 tanggal 05 Mei 2008, yang telah diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) .
Dengan disyahkannya PPPFI sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang beroperasi diseluruh wilayah Indonesia, maka sekarang adalah tugas kita semua untuk mensukseskan Organiasi ini dengan peran aktif dan kerjasama kita sehingga cita-cita luhur organisasi sesuai dengan VISI dan MISI PPPFI.

7. Hukum-hukum yang mengatur hubungan antar tenaga kerja dengan manajer
Ada tiga perjanjian kerja bersama , yaitu :
1.       Closed Shop Agreement: hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan).
2.       Union Shop Ageement: mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu tertentu.
3.       Open Shop Agreement: memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja.

8. Bagaimana serikat pekerja diorganisasi dan disahkan
Bahwa berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat pekerja/serikat buruh ditetapkan bahwa “Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya”.
Bahwa berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 maka dapat diuraikan unsur-unsur Serikat pekerja/serikat buruh adalah sebagai berikut :
  1. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi;
  2. Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan;
  3. Serikat pekerja/serikat buruh bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab;
  4. Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.


Daftar Pustaka:
1. Sukotjo, Ibnu W, SE. Pengantar Bisnis Modern.Yogyakarta : Liberty Yogyakarta. 1988
2. Allen, Louis A. Manegement and Organization. Tokyo : McGrawhill kogakusha Ltd. 1972
3. Dharmmesta, Basu Swastha. Azas-Azas Manajemen Modern. Yoyakarta : Penerbit Liberty. 1984
Sumber lain: 

http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://en.wikipedia.org/wiki/Human_resources
http://noe2xpoenya.blogspot.com/2009/05/penggandaan-sumber-daya-manusia.html
http://wina-fun.blogspot.com/2010/04/hubungan-perburuhan.html
http://pppfi.blogspot.com/2008_11_01_archive.html
ocw.gunadarma.ac.id/course/…/manajemen-sumber-daya-manusia
http://id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_sumber_daya_manusia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar