Rabu, 20 November 2013

Manusia dan Keadilan, Ilmu Budaya Dasar

Tugas Ilmu Budaya Dasar
Manusia dan Keadilan



Ayu Faradilla (21213538)
Dewi Tiara Wati (22213303)
Fajar Widianto (23213172)
Fathia Auliannisa (23213288)
M. Prayogo Pambudi (26213065)
Vinnike Hermawanty (29213869)


Kelas 1EB23
Fakultas Ekonomi
Jurusan Akuntansi
Universitas Gunadarma 2013-2014




KATA  PENGANTAR
           Segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini. Tanpa pertolongan-Nya mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang hubungan manusia dan keadilan, yang kami sajikan berdasarkan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Penulis sangat menyadari dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu penulis mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun dari semua pihak untuk kesempurnaan makalah ini dan penulisan makalah di masa yang akan datang

                                                                     Bekasi, 21 November 2013

                                                                                                    Penyusun



BAB I
Pendahuluan

Di era sekarang ini semakin banyak manusia modern yang memiliki kebutuhan yang banyak. Mereka berupaya memenuhi kebutuhannya dengan berbagai cara dari cara yang baik sampai cara yang tidak baik. Cara yang tidak baik tersebut merupakan contoh ketidakadilan dalam kehidupan sehari-hari.
Keadilan sejatinya hanyalah milik Allah SWT, namun kita sebagai manusia hanya bisa berusaha agar menjadi manusia yang adil dan mengurangi ketidakadilan yang ada. Keadilan dapat menciptakan hati dan keadaan sosial yang tenang sedangkann ketidakadilan akan membuat kegelisahan.

Latar Belakang
Kami membuat tulisan ini karena ingin memahami hubungan manusia dan keadilan agar kita semua dapat menyesuaikan diri di dalam ataupun diluarnya.

Tujuan Penulisan
Kami membuat tulisan ini dengan tujuan untuk membantu masyarakat pada umumnya dan teman teman mahasiswa pada khususnya, dalam hal pembelajaran ilmu budaya dasar agar kita semua dapat mengetahui yang belum kita ketahui.

Metode penulisan
Kami membuat tulisan ini dengan cara mengambil sumber dari beberapa buku dan melalui internet. Kami mendapat beberapa kesulitan saat membuat tulisan ini, seperti saat mencari bahan. Akhirnya kami dpat menyelesaikan tulisan ini tepat waktu. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat.


BAB II
Pembahasan

A. PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan menurut beberapa ahli:
1. Aristoteles
Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan adalah keadaan diantara terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung hal tersebut menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti ketidak adilan.

2. Plato
Keadilan diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
3.Socrates
Keadilan tercipta bila warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.

4. Kong Hu Cu
Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.

5. Menurut pendapat yang lebih umum
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan adalah keadaan dimana setiap orang dapat memperoleh apa yang menjadi haknya atau setiap orang memperoleh bagian yang sama dari hak bersama.
Sebagai manusia sudah seharusnya kita menuntut hak dibarengi dengan menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka kita akan merugikan orang lain. Sebaliknya, jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau dibodohi orang lain.

B. BERBAGAI MACAM KEADILAN
a. Keadilan Legal atau keadilan Moral
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidak serasian. Misalnya seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, maka akan terjadi kekacauan.

b. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama. Contoh: Bu Rini menjual beras seharga Rp.9000/liter kepada Pak Agus. Sedangkan kepada Bu Dita, beras yang sama dijual seharga Rp.10.000/liter. Maka sikap Bu Rini menunjukkan sikap yang tidak adil.

c. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh : Pak Hadi dipanggil seorang klien, Khalda namanya. Sebagai seorang pengusaha, ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya Khalda menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dari pengusaha dan klien menjadi dua insan lain jenis saling mencintai. Bila Pak Hadi belum menikah mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena Pak Hadi sudah menikah, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Pak Hadi melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan Khalda merusak rumah tangga Pak Hadi.

C. KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur berarti apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak melebih-lebihkan atau mengurang-ngurangi fakta yang ada atau kejadian yang ada atau dialami. Kejujuran termasuk perbuatan yang terpuji. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji melalui kata-kata atau pun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat. Seseorang yang tidak menepati niatnya berarti mendustai diri sendiri. Apabila niat telah terlahir dalam kata-kata, padahal tidak ditepati, maka kebohongannya disaksikan oleh orang lain.
Teguhlah pada kebenaran, sekalipun kejujuran dapat merugikan, serta jangan pula pendusta, walaupun dustamu dapat menguntungkan. Barang siapa berkata jujur serta bertindak sesuai dengan kenyataan, artinya orang itu berbuat benar. Orang bodoh yang jujur adalah lebih baik daripada oarang pandai yang berdusta. Barang siapa tidak dapat dipercaya tutur katanya, atau tidak menepati janji dan kesanggupannya, maka termasuk golongan orang munafik sehingga tidak menerima belas kasihan Tuhan.

D. KECURANGAN
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan yang lebih dengan jalan yang salah.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat sekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan, ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya ada empat aspek yaitu:
1. aspek ekonomi
2. aspek kebudayaan
3. aspek peradaban
4. aspek tenik
Contoh kecurangan yaitu seorang siswa yang menyontek ketika ujian, pedagang yang tidak jujur dalam berdagang demi mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Kecurangan hanya akan membawa kita kedalam dosa yang besar karena membohongi orang lain.


E. PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya.
Pemulihan nama baik dapat dilakukan apabila seseorang benar-benar bertobat atas kesalahannya, tidak mengulanginya lagi, bahkan melakukan kebaikan-kebaikan yang dapat memulihkan nama baiknya.

F. PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atau perbuatan orang lain. Reaksi itu berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Sebagai contoh :  Abdi senang membantu teman-temannya apabila mereka membutuhkan bantuan. Suatu hari Abdi membutuhkan bantuan teman-temannya, maka teman-temannya membalas jasanya Abdi dengan membantunya. Perbuatan tersebut merupakan perbuatan serupa, dan ini merupakan pembalasan.
Dalam Al-Qur`an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan bagi yang bertaqwa kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun diberikan pembalasan, dan pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka.


BAB III
Penutup

Kesimpulan
Keadilan merupakan pengakuan dan perbuatan yang seimbang antara hak dan kewajiban, tidak semihak sebelah ataupun tidak sewenang-wenang. Kecurangan adalah keadaan ketika apa yang dilakukanya tidak sesuai dengan hati nuraninya. Pembalasan suatu reaksi atas perbuatan orang lain, baik berupa perbuatan yang serupa ataupun tidak.


Saran
Janganlah kalian berlaku tidak adil terhadap orang lain. Karena dengan berlaku adil akan mencapai ketentraman dan kemakmuran antar sesama manusia.


DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar