Tugas
Ilmu Budaya Dasar
Manusia
dan Keadilan
Ayu Faradilla
(21213538)
Dewi Tiara Wati
(22213303)
Fajar Widianto
(23213172)
Fathia Auliannisa
(23213288)
M. Prayogo Pambudi
(26213065)
Vinnike Hermawanty
(29213869)
Kelas 1EB23
Fakultas Ekonomi
Jurusan Akuntansi
Universitas Gunadarma
2013-2014
KATA
PENGANTAR
Segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah
menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini. Tanpa pertolongan-Nya mungkin
penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar
pembaca dapat memperluas ilmu tentang hubungan manusia dan keadilan, yang kami
sajikan berdasarkan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun
dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang
datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari
Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Penulis sangat menyadari
dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu penulis
mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun dari semua pihak untuk
kesempurnaan makalah ini dan penulisan makalah di masa yang akan datang
Bekasi, 21 November 2013
Penyusun
BAB
I
Pendahuluan
Di era sekarang ini semakin banyak manusia
modern yang memiliki kebutuhan yang banyak. Mereka berupaya memenuhi
kebutuhannya dengan berbagai cara dari cara yang baik sampai cara yang tidak
baik. Cara yang tidak baik tersebut merupakan contoh ketidakadilan dalam
kehidupan sehari-hari.
Keadilan sejatinya hanyalah milik Allah SWT,
namun kita sebagai manusia hanya bisa berusaha agar menjadi manusia yang adil
dan mengurangi ketidakadilan yang ada. Keadilan dapat menciptakan hati dan
keadaan sosial yang tenang sedangkann ketidakadilan akan membuat kegelisahan.
Latar Belakang
Kami membuat tulisan ini karena ingin memahami
hubungan manusia dan keadilan agar kita semua dapat menyesuaikan diri di dalam
ataupun diluarnya.
Tujuan
Penulisan
Kami membuat tulisan ini dengan tujuan untuk
membantu masyarakat pada umumnya dan teman teman mahasiswa pada khususnya, dalam
hal pembelajaran ilmu budaya dasar agar kita semua dapat mengetahui yang belum
kita ketahui.
Metode penulisan
Kami membuat tulisan ini dengan cara
mengambil sumber dari beberapa buku dan melalui internet. Kami mendapat
beberapa kesulitan saat membuat tulisan ini, seperti saat mencari bahan.
Akhirnya kami dpat menyelesaikan tulisan ini tepat waktu. Semoga tulisan ini
dapat bermanfaat.
BAB II
Pembahasan
Pembahasan
A. PENGERTIAN
KEADILAN
Keadilan menurut beberapa ahli:
1. Aristoteles
Keadilan adalah
kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan adalah keadaan diantara terlalu
banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung hal tersebut menyangkut dua orang atau
benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah
ditetapkan, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama,
sedangkan pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti ketidak adilan.
2. Plato
Keadilan diproyeksikan pada diri manusia
sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan
perasaannya dikendalikan oleh akal.
3.Socrates
Keadilan tercipta
bila warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan
tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah
adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
4. Kong Hu Cu
Keadilan terjadi
apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja,
masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada
nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
5. Menurut pendapat yang lebih umum
Keadilan adalah
pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan adalah
keadaan dimana setiap orang dapat memperoleh apa yang menjadi haknya atau
setiap orang memperoleh bagian yang sama dari hak bersama.
Sebagai manusia sudah seharusnya kita
menuntut hak dibarengi dengan menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak
dan lupa menjalankan kewajiban, maka kita akan merugikan orang lain.
Sebaliknya, jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka
kita akan mudah diperbudak atau dibodohi orang lain.
B. BERBAGAI MACAM KEADILAN
a. Keadilan Legal atau keadilan Moral
Keadilan timbul
karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada
bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam
masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik
menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam
negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang
tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur
tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal
itu akan menciptakan pertentangan dan ketidak serasian. Misalnya seorang
pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, maka akan terjadi kekacauan.
b. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan
terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang
tidak sama secara tidak sama. Contoh: Bu Rini menjual beras seharga Rp.9000/liter
kepada Pak Agus. Sedangkan kepada Bu Dita, beras yang sama dijual seharga
Rp.10.000/liter. Maka sikap Bu Rini menunjukkan sikap yang tidak adil.
c. Keadilan Komutatif
Keadilan ini
bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak
adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh : Pak Hadi dipanggil seorang klien,
Khalda namanya. Sebagai seorang pengusaha, ia menjalankan tugasnya dengan baik.
Sebaliknya Khalda menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka
berubah dari pengusaha dan klien menjadi dua insan lain jenis saling mencintai.
Bila Pak Hadi belum menikah mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan
komutatif. Akan tetapi karena Pak Hadi sudah menikah, hubungan itu merusak
situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Pak Hadi
melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan Khalda merusak rumah tangga
Pak Hadi.
C. KEJUJURAN
Kejujuran
atau jujur berarti apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada dan
tidak melebih-lebihkan atau mengurang-ngurangi fakta yang ada atau kejadian
yang ada atau dialami. Kejujuran termasuk perbuatan yang terpuji. Jujur juga
berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh
agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa
apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti
juga menepati janji melalui kata-kata atau pun yang masih terkandung dalam hati
nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat. Seseorang yang tidak menepati
niatnya berarti mendustai diri sendiri. Apabila niat telah terlahir dalam
kata-kata, padahal tidak ditepati, maka kebohongannya disaksikan oleh orang
lain.
Teguhlah pada
kebenaran, sekalipun kejujuran dapat merugikan, serta jangan pula pendusta,
walaupun dustamu dapat menguntungkan. Barang siapa berkata jujur serta
bertindak sesuai dengan kenyataan, artinya orang itu berbuat benar. Orang bodoh
yang jujur adalah lebih baik daripada oarang pandai yang berdusta. Barang siapa
tidak dapat dipercaya tutur katanya, atau tidak menepati janji dan
kesanggupannya, maka termasuk golongan orang munafik sehingga tidak menerima
belas kasihan Tuhan.
D. KECURANGAN
Curang atau
kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau
orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh
keuntungan yang lebih dengan jalan yang salah.
Kecurangan
menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang
berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling
kaya dan senang bila masyarakat sekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam sebab orang melakukan
kecurangan, ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya ada empat
aspek yaitu:
1. aspek ekonomi
2. aspek kebudayaan
3. aspek peradaban
4. aspek tenik
Contoh kecurangan yaitu seorang siswa yang
menyontek ketika ujian, pedagang yang tidak jujur dalam berdagang
demi mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Kecurangan hanya akan membawa
kita kedalam dosa yang besar karena membohongi orang lain.
E. PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik merupakan
tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap
orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia
menjadi teladan bagi orang/tetangga adalah suatu kebanggaan batin yang tak
ternilai harganya.
Penjagaan nama baik
erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Yang dimaksud dengan
tingkah laku dan perbuatan itu antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan
santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang
dihalalkan agama dan sebagainya.
Pemulihan nama baik
dapat dilakukan apabila seseorang benar-benar bertobat atas kesalahannya, tidak
mengulanginya lagi, bahkan melakukan kebaikan-kebaikan yang dapat memulihkan
nama baiknya.
F. PEMBALASAN
Pembalasan ialah
suatu reaksi atau perbuatan orang lain. Reaksi itu berupa perbuatan yang
serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang
seimbang.
Sebagai contoh : Abdi senang membantu teman-temannya apabila
mereka membutuhkan bantuan. Suatu hari Abdi membutuhkan bantuan teman-temannya,
maka teman-temannya membalas jasanya Abdi dengan membantunya. Perbuatan
tersebut merupakan perbuatan serupa, dan ini merupakan pembalasan.
Dalam Al-Qur`an
terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan bagi yang
bertaqwa kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah
Tuhanpun diberikan pembalasan, dan pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang
seimbang, yaitu siksaan di neraka.
BAB III
Penutup
Kesimpulan
Keadilan
merupakan pengakuan dan perbuatan yang seimbang antara hak dan kewajiban, tidak
semihak sebelah ataupun tidak sewenang-wenang. Kecurangan
adalah keadaan ketika apa yang dilakukanya tidak sesuai dengan hati nuraninya.
Pembalasan suatu reaksi atas perbuatan orang lain, baik berupa perbuatan yang
serupa ataupun tidak.
Saran
Janganlah
kalian berlaku tidak adil terhadap orang lain. Karena dengan berlaku adil akan
mencapai ketentraman dan kemakmuran antar sesama manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar