1.
Pengertian
Koperasi
Menurut asal katanya, koperasi
berasal dari bahasa inggris “Co-operation”
(“Co” artinya bersama, dan “Operation” artinya bekerja). Jadi secara
sederhana koperasi artinya bekerjasama.
Menurut UU No. 25 Tahun
1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Sedangkan menurut pasal UU
No. 17 Tahun 2012, Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang
perseorangan atau badan hukum koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para
anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan
prinsip koperasi.
2.
Ciri-ciri
Koperasi di Indonesia
Pada dasarnya koperasi di
Indonesia memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Koperasi adalah kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Artinya koperasi mengabdi dan menyejahterakan anggotanya.
- Merupakan wadah ekonomi sosial, yaitu semua kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan dengan bekerjasama dan bergotong-royong berdasarkan derajat, hak, dan kewajiaban anggotanya.
- Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota.
- Tujuan ideal koperasi adalah untuk kepentingan bersama para anggotanya.
3.
Tujuan
Koperasi
Tujuan utama koperasi di
Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan
masyarakat pada umumnya. Tujuan lainnya adalah:
a.
Memaksimumkan keuntungan
(Maximize profit)
b.
Memaksimumkan nilai
perusahaan (Maximize the value of the
firm)
c.
Memaksimumkan biaya (Minimize profit)
4.
Fungsi
Koperasi
Fungsi koperasi yaitu
sebagai berikut:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kulaitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional.
5.
Prinsip-prinsip
Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi
yaitu:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan perkoperasian.
- Kerjasama antar koperasi.
6.
Jenis-jenis
Koperasi
Berdasarkan Jenisnya:
- Koperasi Produksi, yaitu koperasi yang menghasilkann suatu barang.
- Koperasi Konsumsi, yaitu koperasi yang menyediakan kebutuhan anggotanya dalam bentuk barang.
- Koperasi Simpan Pinjam, yaitu koperasi yang menampung dana anggota untuk ditabung dan diberi imbalan.
- Koperasi Serba Usaha, yaitu koperasi yang terdiri dari berbagai jenis usaha.
Berdasarkan Keanggotannya:
- Koperasi Pegawai Negeri, yaitu koperasi yang beranggotakan para pegawai negeri.
- Koperasi Pasar, yaitu koperasi yang beranggotakan para pedagang pasar.
- Koperasi Unit Desa, yaitu koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.
- Koperasi Sekolah, yaitu koperasi yang beranggotakan warga sekolah.
Berdasarkan Tingkatannya
- Koperasi Primer, yaitu koperasi yang beranggotakan individu-individu.
- Koperasi Sekunder, yaitu koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi.
Berdasarkan Fungsinya
- Koperasi Konsumsi, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para anggotanuya
- Koperasi Jasa, untuk memberikan jasa keuangan kepada para anggotanya.
- Koperasi Produksi, yaitu koperasi untuk membantu penyediaan bahan baku; penyediaan peralatan produksi, membantu proses produksi, membantu menjual dan memasarkan hasil produksinya tersebut.
Proses Pendirian Koperasi |
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar