Sabtu, 12 Oktober 2013

Bentuk Bentuk Badan Usaha





Bentuk Yuridis perusahaan
     Badan usaha adalah suatu organisasi yang berusaha mencari keuntungan menggunakan faktor-faktor produksi. Disebut kesatuan yuridis karna biasanya badan usaha berbadan hukum. Bentuk-bentuk badan usaha berdasarkan pemilikan perusahaan modal sendiri (Badan Usaha Swasta):
1. Perusahaan Perseorangan 
Perusahaan perseorangan adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin seseorang, yang bertanggung jawab penuh terhadap semua harta dan kewajiban perusahaan.
Ciri-ciri perusahaan perorangan:
a.       Pemilik bertangggung jawab atas semua kewajiban dengan jaminan seluruh harta kekayaan pribadinya. 
b.      Bentuk organisasinya sederhana dan pendiriannya relative mudah serta tidak ada peraturan khusus atau undang-undang yang mengaturnya. 
c.       Cocok untuk kegiatan usaha yang modal relatif kecil.

2. Firma
Firma adalah suatu gabungan antara dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama.
Ciri-ciri firma:
a.       Setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
b.      Anggota firma dilarang memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan anggota lainnya.
c.       Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
d.      Jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup utang atau kewajiban perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu firma menjadi jaminan.
e.       Sekutu yang memberikan sumbangan berupa pikiran dan tenaga secara langsung maka bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang modalnya kecil. 

3. Perusahaan Komanditer (commanditaire vernootschaap)
Perusahaan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang terdiri atas sebagian orang yang berusaha dan sebagian lain yang hanya menyerahkan modal saja. Orang yang aktif berperan dalam upaya mamajukan perusahaan disebut sekutu aktif atau sekutu komplementer. Sedangkan orang yang hanya menyerahka modal dan tidak terlibat secara langsung dalam menjalkan perusahaan disebut sekutu pasif atau sekutu komanditer.

4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu perseroan antara dua atau lebih yang mendapatkan modal dengan cara mengeluarkan saham. Pemilik modal atau pemegang saham disebut sebagai persero yang bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan.

5. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan Usaha Milik Negara adalah semua bentuk perusahaan yang seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang. Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa Negara menyelenggaran usaha-usaha produksi tertentu yang menguasai hajat hidup orang banyak dalam wadah BUMN, PN, atau perusahaan patungan. Perusahaan Negara dapat dimiliki oleh pemerintah pusat (BUMN) maupun daerah (BUMD).
Berikut ini merupakan ciri-ciri umum BUMN antara lain:
a.       Melayani kepentingan masyarakat
b.      Berusaha memperoleh keuntungan
c.       Berstatus badan hukum dan tunduk pada peraturan hukum di Indonesia
d.      Bergerak dibidang yang menyangkut hajat hidup orang banyak
e.       Bertujuan membangun ekonomi nasional
f.       Modal meliputi kekayaan Negara yang dipisah dan tidak terbagi atas saham-saham.

6. Koperasi 
Koperasi adalah organisasi perekonomian rakyat yang berasas kekeluargaan. Peranan koperasi mengacu pada tujuan yang sama, yaitu menyejahterakan kehidupan anggota dan masyarakat umum. 
Landasan dan pelaksanaan koperasi di Indonesia
Menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967, bahwa koperasi Indonesia mempunyai tiga landasan antara lain:
a.       Landasan Iidil yaitu Pancasila
Setiap koperasi di Indonesia bermoral Pancasila, segala tindakan dan usahanya harus berpedoman kepada Pancasila.
b.      Landasan Struktual yaitu UUD 1945
Koperasi harus berlandaskan menurut pasal 33 ayat 1 yaitu koperasi adalah usaha bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong royong serta yang diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota.
c.       Landasan Mental yaitu Setia Kawan dan Kesadaran Pribadi
Setia kawan adalah sifat gotong royong, sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup dan kemakmuran.

Lembaga keuangan
Lembaga keuangan bertindak  menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).

A.    Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara langsung.
 
           Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

 Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan :
a) Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk :
1. Simpanan Giro (Demand Deposit)
2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
3. Simpanan Deposito (Time Deposit) 

b) Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :
1. Kredit Investasi
2. Kredit Modal Kerja
3. Kredit Konsumsi

c) Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :
1. Transfer (Kiriman Uang)
                             8. Referensi Bank
2. Inkaso (Collection)
                                     9. Bank Draft
3. Kliring (Clearing)
                                        10. Letter of Credit (L/C)
4. Save Deposit Box
                                       11. Traveller’s Cheque
5. Credit/Debit Card
                                       12. Jual beli surat-surat berharga
6. Valas (Bank Notes) 
                                    13. Pelayanan payment point
7. Bank Garansi
                                              14. Jasa-jasa lainnya.

Bank Umum Syariah 
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
            Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah. 

Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah
1. Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
a.       Giro berdasarkan prinsip wadi’ah
b.      Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
c.       Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah
d.      Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.

2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
a.       Piutang dengan prinsip jual beli meliputi : mudharabah, isthishna, ijarah, salam.
b.      Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi : mudharabah, musyarakah.
c.       Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh.

3. Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah.
4. Membeli surat-surat berharga Pemerintah dan atau BI yang diterbitkan atas dasar Prinsip Syariah.
5. Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah.
6. Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah;
7. Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip walakah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kalafah;
8. Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah;
9. Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujrah;
10.Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah.
1
1. Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosial lainnya.

Larangan melakukan kegiatan-kegiatan sbb :
1.      Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas
2.      Melakukan usaha perasuransian
3.      Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas
4.      Melakukan kegiatan usaha secara konvensional.

B.     Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB )
            Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif
Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB antara lain :
1.      Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga.
2.      Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
3.      Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli

Peran – peran LKBB antara lain :
1.      Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
2.      Memperlancar distribusi barang
3.      Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan

Jenis – Jenis LKBB :
1) Perusahaan Asuransi : perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko
atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada  pihak  ketiga karena peristiwa ketidakpastian
Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak. Premi Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung.
Keuntungan Asuransi :
1.      Bagi Pemilik Asuransi :
            - keuntungan dari premi yang dibayar nasabah
            - keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
            - keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga
2.      Bagi Nasabah : Memberi rasa aman, pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi, terhindar dari resiko kerugian, memperoleh penghasilan di masa dating, memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau kehilangan

2) Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun
Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :
1.      Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal bagi dunia usaha
2.      Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua
Manfaat bagi perusahaan : Loyalitas, kewajiban moral, kompetisi pasar tenaga kerja
Manfaat bagi karyawan : Rasa aman, kompensasi yang lebih baik

3) Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat.
Modal Koperasi :
1. Simpanan Pokok : dibayar sekali pada awal menjadi anggota
2. Simpanan Wajib : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota
3. Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan

Keuntungan : Tidak memakai jaminan, anggota terhindar dari rentenir, akhir tahun memperoleh SHU

4) Bursa Efek / Pasar Modal : tempat jual beli surat-surat berharga
Saham    : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan
merupakan pemilik perusahaan

Keuntungan pasar modal :
Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha. Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor. Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.

Kelemahan pasar modal :
1.      Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat  di dalamnya.
2.      Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
3.      Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.

Manfaat bagi Investor :
1.      Memperoleh deviden bagi pemegang saham
2.      Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
3.      Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
4.      Mempunyai hak suara dalam RUPS
5.      Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi

Manfaat bagi Pemerintah : mendorong perkembangan pembangunan dan kegiatan investasi.

5) Perusahaan Anjak Piutang : Badan Usaha yang melakukan kegiatan  pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.
Manfaat bagi klien : Peningkatan penjualan, kelancaran modal kerja, memudahkan penagihan hutang, efisiensi usaha.
Manfaat bagi factor : Fee dari klien.
Manfaat bagi customer : Kesempatan untuk membeli secara kredit, pelayanan penjualan yang lebh baik.

6) Perusahaan Modal Ventura : Badan Usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk
penyertaan modal kedalam perusahaan
Keunggulan Modal Ventura :
1.      Sumber dana bagi perusahaan baru.
2.       Adanya penyertaan manajemen.
3.      Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
4.      MV menaikkan pamor PPU.
5.      Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja

Kelemahan modal ventura :
1.      Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang
2.      Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha
3.      Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.

Manfaat modal ventura yaitu keberhasilan usaha meningkat, efisiensi dalam pendistribusian barang, menigkatkan bank-abilitas perusahaan, pemanfaatan dana perusahaan meningkat dan likuiditas menigkat.

7) Pegadaian : suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang
bergerak. Tujuan pegadaian yaitu mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar, serta turut menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah di bidang ekonomi.

8) Perusahaan Sewa Guna : pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai
(lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli. Manfaat leasing yaitu menghemat modal, persyaratan lebih mudah dan fleksibel, biaya lebih murah.


Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi

A. Pengertian Penggabungan
Penggabungan adalah usaha menggabungkan suatu perusahaan dengan perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.

B. Bentuk-bentuk Penggabungan
  • Penggabungan Vertikal-Integral: Penggabungan antara antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda, misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku.
  • Penggabungan Horisontal-Paralelis: Bentuk penggabungan yang bekerja pada jalur/tingkat yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
  • Sindikat: Bentuk perjanjian dengan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
  • Concern: Suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding.
  • Joint Venture: Perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
  • Trade Association: Persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
  • Kartel: Bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
  • Gentlemen’s Agreement: Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
C. Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1. Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
2. Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.

D. Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. 
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri.
7. Trade Association
Yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.

E. Cara-Cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha
1. Consolidation/Konsolidasi
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup.

2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.

3. Aliansi Strategi
Adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.

4. Akuisisi
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.

Sumber :

Nama: Vinnike Hermawanty
NPM: 29213869
Kelas: 1EB23

Tidak ada komentar:

Posting Komentar