Bentuk Yuridis perusahaan
Badan usaha adalah suatu organisasi yang berusaha mencari keuntungan
menggunakan faktor-faktor produksi. Disebut kesatuan yuridis karna biasanya
badan usaha berbadan hukum. Bentuk-bentuk badan usaha berdasarkan pemilikan
perusahaan modal sendiri (Badan Usaha Swasta):
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola,
dan dipimpin seseorang, yang bertanggung jawab penuh terhadap semua harta dan
kewajiban perusahaan.
Ciri-ciri perusahaan perorangan:
a.
Pemilik bertangggung jawab atas semua kewajiban
dengan jaminan seluruh harta kekayaan pribadinya.
b.
Bentuk organisasinya sederhana dan
pendiriannya relative mudah serta tidak ada peraturan khusus atau undang-undang
yang mengaturnya.
c.
Cocok untuk kegiatan usaha yang modal
relatif kecil.
2. Firma
Firma adalah suatu gabungan antara dua orang atau lebih yang menjalankan
perusahaan dengan satu nama.
Ciri-ciri firma:
a.
Setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
b.
Anggota firma dilarang memasukkan orang
lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan anggota lainnya.
c.
Keanggotaan tidak dapat dipindahkan
kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
d.
Jika kekayaan perusahaan tidak cukup
untuk menutup utang atau kewajiban perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu
firma menjadi jaminan.
e.
Sekutu yang memberikan sumbangan berupa
pikiran dan tenaga secara langsung maka bagian laba atau rugi sama dengan
sekutu yang modalnya kecil.
3. Perusahaan Komanditer (commanditaire
vernootschaap)
Perusahaan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang terdiri atas
sebagian orang yang berusaha dan sebagian lain yang hanya menyerahkan modal
saja. Orang yang aktif berperan dalam upaya mamajukan perusahaan disebut sekutu
aktif atau sekutu komplementer. Sedangkan orang yang hanya menyerahka modal dan
tidak terlibat secara langsung dalam menjalkan perusahaan disebut sekutu pasif
atau sekutu komanditer.
4. Perseroan Terbatas
(PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu perseroan antara dua atau lebih yang mendapatkan
modal dengan cara mengeluarkan saham. Pemilik modal atau pemegang saham disebut
sebagai persero yang bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan.
5. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan Usaha Milik Negara adalah semua bentuk perusahaan yang seluruh
modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan
undang-undang. Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa Negara
menyelenggaran usaha-usaha produksi tertentu yang menguasai hajat hidup orang
banyak dalam wadah BUMN, PN, atau perusahaan patungan. Perusahaan Negara dapat
dimiliki oleh pemerintah pusat (BUMN) maupun daerah (BUMD).
Berikut ini merupakan ciri-ciri umum
BUMN antara lain:
a.
Melayani kepentingan masyarakat
b.
Berusaha memperoleh keuntungan
c.
Berstatus badan hukum dan tunduk pada
peraturan hukum di Indonesia
d.
Bergerak dibidang yang menyangkut hajat
hidup orang banyak
e.
Bertujuan membangun ekonomi nasional
f.
Modal meliputi kekayaan Negara yang
dipisah dan tidak terbagi atas saham-saham.
6. Koperasi
Koperasi adalah organisasi perekonomian rakyat yang berasas kekeluargaan. Peranan
koperasi mengacu pada tujuan yang sama, yaitu menyejahterakan kehidupan anggota
dan masyarakat umum.
Landasan dan pelaksanaan koperasi di Indonesia
Menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967, bahwa koperasi Indonesia mempunyai tiga landasan antara lain:
Menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967, bahwa koperasi Indonesia mempunyai tiga landasan antara lain:
a.
Landasan Iidil yaitu Pancasila
Setiap koperasi di Indonesia bermoral Pancasila,
segala tindakan dan usahanya harus berpedoman kepada Pancasila.
b.
Landasan Struktual yaitu UUD 1945
Koperasi harus berlandaskan menurut pasal 33 ayat 1
yaitu koperasi adalah usaha bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong royong
serta yang diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota.
c.
Landasan Mental yaitu Setia Kawan dan
Kesadaran Pribadi
Setia kawan adalah sifat gotong royong, sedangkan
kesadaran pribadi menggambarkan kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup
dan kemakmuran.
Lembaga keuangan
Lembaga keuangan bertindak menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya
lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi
kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank
(asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).
A.
Lembaga
Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank adalah lembaga keuangan
yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara
langsung.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Umum
Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam
arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan
wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut
bank komersil (commercial bank).
Usaha utama bank umum adalah funding
yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau
dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan
istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk
bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur)
dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan :
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan :
a) Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk :
1. Simpanan Giro (Demand Deposit)
2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
3. Simpanan Deposito (Time Deposit)
2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
3. Simpanan Deposito (Time Deposit)
b) Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :
1. Kredit Investasi
2. Kredit Modal Kerja
3. Kredit Konsumsi
c) Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :
1. Transfer (Kiriman Uang) 8. Referensi Bank
2. Inkaso (Collection) 9. Bank Draft
3. Kliring (Clearing) 10. Letter of Credit (L/C)
4. Save Deposit Box 11. Traveller’s Cheque
5. Credit/Debit Card 12. Jual beli surat-surat berharga
6. Valas (Bank Notes) 13. Pelayanan payment point
7. Bank Garansi 14. Jasa-jasa lainnya.
Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang
melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan
prinsip syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah
1. Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
a.
Giro
berdasarkan prinsip wadi’ah
b.
Tabungan
berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
c.
Deposito
berjangka berdasarkan prinsip mudharabah
d.
Bentuk
lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
a.
Piutang
dengan prinsip jual beli meliputi : mudharabah, isthishna, ijarah, salam.
b.
Pembiayaan
dengan prinsip bagi hasil meliputi : mudharabah, musyarakah.
c.
Pembiayaan
berdasarkan prinsip qardh.
3. Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri
surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata
(underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah.
4. Membeli surat-surat berharga Pemerintah dan atau BI yang
diterbitkan atas dasar Prinsip Syariah.
5. Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan atau
nasabah berdasarkan prinsip wakalah.
6. Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya
untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah;
7. Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan
prinsip walakah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah, serta
memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kalafah;
8. Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah;
9. Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip
ujrah;
10.Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip
musyarakah dan atau mudharabah.
11. Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosial lainnya.
11. Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosial lainnya.
Larangan melakukan kegiatan-kegiatan sbb :
1.
Melakukan
penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum
di atas
2.
Melakukan
usaha perasuransian
3.
Melakukan
kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam kegiatan
usaha Bank Umum di atas
4.
Melakukan
kegiatan usaha secara konvensional.
B.
Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB )
Lembaga
Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang
keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif
Usaha
– Usaha yang dilakukan LKBB antara lain :
1.
Menghimpun dana dengan
jalan mengeluarkan kertas berharga.
2.
Sebagai perantara untuk
mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
3.
Perantara untuk mendapatkan
tenaga ahli
Peran
– peran LKBB antara lain :
1.
Membantu dunia usaha dalam
meningkatkan produktivitas barang / jasa
2.
Memperlancar distribusi
barang
3.
Mendorong terbukanya
lapangan pekerjaan
Jenis
– Jenis LKBB :
1) Perusahaan Asuransi
: perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko
atas
kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak
ketiga karena peristiwa ketidakpastian
Polis
Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua
belah pihak. Premi Asuransi : uang
pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung.
Keuntungan
Asuransi :
1.
Bagi Pemilik Asuransi :
-
keuntungan dari premi yang dibayar nasabah
-
keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
-
keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga
2.
Bagi Nasabah : Memberi rasa aman, pada saat jatuh tempo dapat
ditarik lagi, terhindar
dari resiko kerugian, memperoleh
penghasilan di masa dating, memperoleh
penggantian akibat kerugian kerusakan atau kehilangan
2) Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan
hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun
Manfaat
Perusahaan Dana Pensiun :
1.
Bagi perekonomian nasional
: dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal bagi dunia usaha
2.
Bagi peserta : dana pensiun
akan memberi jaminan pendapatan di hari tua
Manfaat
bagi perusahaan : Loyalitas, kewajiban moral, kompetisi pasar tenaga kerja
Manfaat
bagi karyawan : Rasa
aman, kompensasi yang lebih baik
3) Koperasi Simpan
Pinjam : menghimpun dana dari masyarakat dan
meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat.
Modal
Koperasi :
1.
Simpanan Pokok : dibayar sekali pada awal menjadi anggota
2.
Simpanan Wajib :
dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan
rapat anggota
3.
Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan
Keuntungan
: Tidak
memakai jaminan, anggota terhindar dari rentenir, akhir tahun memperoleh SHU
4) Bursa Efek /
Pasar Modal : tempat jual beli surat-surat berharga
Saham
: surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
Obligasi
: surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan
merupakan
pemilik perusahaan
Keuntungan
pasar modal :
Menyediakan
sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha. Sarana untuk mengalokasikan
sumber dana secara optimal bagi investor. Memungkinkan adanya upaya
diversifikasi.
Kelemahan
pasar modal :
1.
Mekanisme pasar modal yang
cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di
dalamnya.
2.
Saham pasar modal bersifat
spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
3.
Jika kurs tidak stabil,
maka harga saham ikut terpengaruh.
Manfaat
bagi Investor :
1.
Memperoleh deviden bagi
pemegang saham
2.
Memperoleh capital gain jika
ada kenaikan harga saham
3.
Memperoleh bunga bagi
pemegang obligasi
4.
Mempunyai hak suara dalam
RUPS
5.
Dapat dengan mudah
mengganti instrumen investasi
Manfaat
bagi Pemerintah : mendorong
perkembangan pembangunan dan kegiatan
investasi.
5) Perusahaan Anjak
Piutang : Badan Usaha yang melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta
pengurusan piutang.
Manfaat
bagi klien : Peningkatan
penjualan, kelancaran
modal kerja, memudahkan
penagihan hutang, efisiensi
usaha.
Manfaat
bagi factor : Fee
dari klien.
Manfaat
bagi customer : Kesempatan
untuk membeli secara kredit, pelayanan
penjualan yang lebh baik.
6) Perusahaan Modal Ventura
: Badan Usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk
penyertaan
modal kedalam perusahaan
Keunggulan Modal Ventura :
1.
Sumber dana bagi perusahaan
baru.
2.
Adanya penyertaan manajemen.
3.
Keperdulian yang tinggi
dari perusahaan modal Ventura.
4.
MV menaikkan pamor PPU.
5.
Mendukung usaha kecil yg
berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja
Kelemahan
modal ventura :
1.
Jangka waktu pembiayaan
yang relatif panjang
2.
Terlalu selektifnya
perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha
3.
Kontrol manajemen
perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura
apabila menunjukan gejala kegagalan.
Manfaat
modal ventura yaitu keberhasilan
usaha meningkat, efisiensi dalam pendistribusian barang, menigkatkan bank-abilitas perusahaan, pemanfaatan dana perusahaan meningkat dan likuiditas menigkat.
7) Pegadaian
: suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang
bergerak. Tujuan pegadaian yaitu mencegah praktik ijon, riba,
dan pinjaman tidak wajar, serta turut
menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah di bidang
ekonomi.
8) Perusahaan Sewa
Guna : pembelian secara angsuran, namun
sebelum angsurannya selesai
(lunas),
hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian,
begitu kontrak leasing
ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan
oleh pembeli. Manfaat
leasing yaitu menghemat modal, persyaratan lebih mudah dan
fleksibel, biaya
lebih murah.
Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
A. Pengertian Penggabungan
Penggabungan
adalah usaha menggabungkan suatu perusahaan dengan perusahaan lain ke dalam
satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas usaha.
B. Bentuk-bentuk
Penggabungan
- Penggabungan Vertikal-Integral: Penggabungan antara antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda, misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah bahan baku.
- Penggabungan Horisontal-Paralelis: Bentuk penggabungan yang bekerja pada jalur/tingkat yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
- Sindikat: Bentuk perjanjian dengan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
- Concern: Suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding.
- Joint Venture: Perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
- Trade Association: Persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
- Kartel: Bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
- Gentlemen’s Agreement: Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
C.
Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan
yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan
aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan
dapat dibedakan menjadi:
1.
Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan
menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah
raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
2.
Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya
perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual
beras.
D. Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama
perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi
dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan
trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk
menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan
yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa
perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan
anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk).
Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal
maupun horisontal.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama dengan produksi barang
dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi
persaingan.
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa
orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan
perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu,
disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi
untuk membiayai suatu proyek yang besar).
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang
dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan
Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang
melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian
perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan
dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih
kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar
modal.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar
kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama
pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan
komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan
yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan
layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri.
7. Trade Association
Yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu
cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan
mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan
dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
E. Cara-Cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha
1. Consolidation/Konsolidasi
Adalah
penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi
satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup.
2. Merger
Dengan
melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT
lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT
yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang
saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi Strategi
Adalah
kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan
yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua
perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
4. Akuisisi
Adalah
pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan
yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih
menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian
nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Sumber :
http://kristiannadeak.blogspot.com/2011/11/bentuk-yuridis-perusahaan_04.html
Nama: Vinnike Hermawanty
NPM: 29213869
Kelas: 1EB23
Tidak ada komentar:
Posting Komentar